DPD RI KE NTB (PROF. DR. FAROUK MUHAMMAD BERBICARA, BPN
MENJAWAB, DAN MASYARAKAT NTB BENGONG)
Beberapa waktu yang lalu Anggota DPD RI/ Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Republik Indonesia datang berkunjung
ke Mataram. Dalam kesempatan ini, salah
satu delegasi anggota DPD RI yakni Prof. Dr. Farouk Muhammad menyempatakan
kesibukannya guna untuk mengunjung, bersilaturrahmi sekaligus merealisasikan
salah tugas kewajibanya sebagai anggota dewan. Dalam momentum ini ada beberapa
hal yang kelihatanya nampak menaraik dan serius bagi pihak yang terlibat, yakni
antara Bapak Prof. Farouk dengan sejumlah anggota Kepala Daerah dan Intasi NTB. Melihat dari konten pertemuan yang
berlangsung setengah hari itu, sangat effektif dan kondusif.
Namun satu sisi pertemuan ini menimbulkan pertanyaan dan beragam asusumsi baik
yang langsung dilontarkan oleh anggota atau peserta (delegasi) dalam
rapat/meeting singkat itu. Dari beberapa asuumsi dan pertanyaan sempat terjadi
bargaining/tawar menawar, disebabkan dari isi penyampaian atau kata sambutan
dari anggota DPD RI (Prof. Dr. Farouk Muhammad) terlalu singkat.
Dialog yang berjalan dan memakan waktu sekitar 4 jam ini berlangsung
effektif, namun satu sisi banyak hal yang sebenarnya disesalkan. Maksud disesalkan
ialah disebabkan dalam acara kujungan anggota DPD RI kali
dan pertama kalinya ini, yang terlaksana dalam bingkaian kegiatan FGD (Focus
Group Discussion) tidak terlaksana serentak. Nampaknya dalam agenda ini ada yang kurang. Jauh sebelumnya Pemerintah
Daerah dan Kabupaten se NTB telah dilayangkan
surat undangan. Namun setelah hari tiba banyak jajaran pemerintah tidak hadir. Ketidakhadiran
delegesai dari pemerintah baik itu Provinsi mauupun Pemerintah Kabupaten, lebih-lebih Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
satu orang pun tidak ada yang nongol alias ketinggalan informasi. Jelas bila
ketinggalan informasi maka, kesempatan juga lebur bagi Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur. Hal ini kita secara tidak langsung sangat disesalkan, dan bisa kita
katakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sangat sibuk-sibuk. Penulis katan Pemerintah Kabupaten itu lebih
sibuk bila dibandingkan dengan Pemerintah Pusat, dalam hal pemerintah yang
tergabung dalam DPD RI itu sendiri.
Niat baik dan bersedianya Prof.
Dr Farouk Muhammad (Anggota DPD RI/MPR RI) datang ke NTB dalam agenda
melihat kinerja sekaligus pemberian arahan kepada Pemerintah Pusat Daerah Provinsi dan Kapupaten disambut dengan setengah
hati. Tepatnya kunjungan Anggota DPD RI yakni pada hari selasa, tanggal
5 Februari 2013 di Hotel Grand Legi Mataram. Sebagian Pemerintah Pusat
Daerah NTB dan instansi terkait lainya hadir dalam kesempatan ini. Namun bila
kembali pada ulasan awal tulisan penulis di atas nampaknya terjadi kepincangan
diskusi. Kepincangan yang dimaksud adalah bisanya
dan anehnya adala kalangan Pemerintah Pusat Daerh, Kabupaten tidak
hadir. Ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten khususnya Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur sendiri, menjadi warna tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur di mata Pemerintah Pusat lebih-lebih di mata masyarakat luas umumnya.
Apakah ketidakhadiran pemerintah pada momen ini disebakan ada kendala yang
sangat krusial atau tidak ada anggota jajaran
Pemerintah Kabupaten yang bisa di delegasikan. Samapai-sampai konfirmasi
baik lewat via telephon pun tak kunjung. Padahal acara yang berlangsung dan
sebagai native speakernya ialah Anggota DPD RI atau Pemerintah Pusat. Focus
Group Discussion yang disingkat FGD
salah fasilitas untuk mengakomodir insiparasi masyrakat NTB. Namun dalam
peraktik kerja sering terjadi ketidaklengkapan atau tidak menyeluruh, baik yang
disebabkan oleh hal internal maupun eksternal dari pemerintah itu sendiri.
Informasi pentingya kedatangan Anggota DPD RI ke NTB kali ini,
yakni membawa dua poin penting. Adapun poin penting ialah dalam kunjiungan DPD
RI mau melihat system dan kinerja Pemerintah Pusat dan Kabupaten NTB sendiri.
Kunjungan kinerja yang dipantau melaui analisis dan evaluasi Pemerintah Daerah
NTB dimana
Pmerintah Pusat (DPD RI) datang untuk
memantau bagaimana kinerja dan pelaksanan masing-masing kewenangan yang dimilki
oleh Pemerintah Pusat Daerah NTB. Pemantauan kinerja kali ini, pemerintah pusat
menyorot tentang “Pengawasan Dan Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah Dan Pengawasan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaanm Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Sosialisasi dan pemantaun kali ini, Anggota DPD RI mau
melihat sejauh mana tingkat pemahaman dan reliasasi
Undang-Undang tersebut di daerah NTB. Melihat
pembangun yang ada di NTB hari ini sangat boombastis
dan bersaing ketat. Hal ini membuat terkadang
pemerintah atau instansi yang terkait dan yang memiliki kewenagnan megurus itu
merasa kesulitan yakni pihak BPN (Provinsi NTB) sendiri. Kesulitan yang Nampak dalam hal ini marak
terjadinya calok-calok atau okenum
yang tidak bertanggung jawab. Dalam aksinya memperjual belikan status hukum
tanah dan pembangun baik yang bersetatu
kepentingan umum bahkan sampai keranah status personalitas (personality own).
Di lapangan sering terjadi kontradiksi bargaining antara pemerintah dengan masyarakat disebabkan
kurang berjalanyan sosilaisasi yang baik. Sosilaisasi yang kurang baik dari Pemerintah
Pusat Daerah, mejadi salah satu ,momentum bagi calok-calok untuk
bermain peta umpet di tengan-tengah masyrakat, sehingga
masyarakat hanya bisa meng-ya-kan atas permaianan calok-calok
itu sendiri, disebabkan masyarakat tidak
tahu tentang peraturan atau Undang-Undan yang ada. Akibat dari permainan ini, jelas nemicu lembaran uang ujung
dan arahnya tidak jelas. Black business (bisnis gelap) antara msyarakat
dengan calok pun tidak terbendungkan. Dan hal ini pernah terjadi baik di
Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Barat, dan Lebih-Lebih di Daerah
Kabupaten Lombok Timur. Ujung dari semua perbutan
yag tidak jelas dan tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan
dan mensengsarakan masyarakat,
hingga ke level Negara sekalipun. Dari
undang-undang yang baru tahun 2012 juga bersifat sentralisasi dan jelas lambat
laun berakibat Desentralisasi
Kewenangan. Jika hal ini berlanjut akankah Otonomi Daerah NTB sesuai
dengan Harapan Masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Oleh : Sumerah (Mahasiswa IAIN
Mataram, 2013)
No comments:
Post a Comment