Pages - Menu

Wednesday, May 7, 2014

LAPORAN PKL KU 2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latara Belakang
Praktik Kerja Lapangan, dengan disingkat PKL merupakan salah satru mata kuliah yang harus ditempuh untuk memperoleh gelar sarjana. PKL adalah praktik kerja di lembaga kerja dengan bimbingan dan dibina oleh seorang supervisor atau lebih dengan tujuan utama merasakan dan dapat pengalaman di dunia kerja.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih konprehensif menegenai dunia kerja bagi para maahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, sekaligus memberikan kesempatan mengaplikasikan teori dan praktik dilapangan, mahasiswa diwajibkan menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang disesuaikan dengan kebutuhan jurusan masing-masing. Program PKL memberikan kompetensi pada mahsiswa untuk dapat mengenal, mengetahui dan berlatih menganalisis kondisi lingkunagn dunia kerja. Hal ini sebagai upaya jurusan mempersiapkan diri mahasiswa dalam memasuki dunia kerja.
Mahasiswa yang mengikuti program inidisebut sebagai praktikan. Pelaksanaan program PKL ini dilakukan mahasiswa strata satu (S1) selama  2 bulan. Dengan demikian PKL ini juga sungguh memiliki bobot mata kuiiah yang besar.  Dan PKL ini memungkinkan untuk diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara praktikan (peserta PKL)  dan instansi penerima sejauh tidak mengganggu kegiatan akademik. Oleh karena itu PKL dilaksanakan  selama  masih libir smester.
Dengan demikian, program PKL diharapkan pimpinan instansi dapat menempatkan praktikan  pada unit kerja sert tugas/pekerjaan yang suai dengan bidang study /kompetensi. Selama pelaksanaan program PKL, pimpinan setempat/unit kerja yang menerima praktikan, dan melalui PKL ini diharapkan mahsiswa dapat memhami pengarahan dari pimpinan, mahsiswa juga melalui PKL tersebut agr memperoleh paradima baru (pola fikir yang kreatif, inovatif, penuh inisoiatif) dan juga PKL ini dapat memberikan kontribusi bagi lembaga

B.     Pengertian Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Praktik Kerja Lapangan merupakan salah satu tugas yang wajib dipenuhi atau dilaksakan oleh mahsiswa perguruan tinggi pada akhir masa study.  dalam bahasa lapngan atau di dunia kerja praktik kerja lapngan merupakan istilah lain yang diadopsi darai bahsa inggris yaitu On The Job Training (OJT). Secara sederhana pkl merupakan langkah pengenalan dunia kerja serta ini merupakan aktivitas pen-sinergi-an anatar hasil akadmik dengan implementasinya di lapangan.
C.    Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Adapun  tujuan PKL, antara lain:
a.       Dapat meningkat wawasan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa;
b.      Mengarahkan mahasiswa untuk menemukan permasalahan maupun data yang berguna dalam penulisan PKL dan Laporan Praktik Kerja;
c.       Mendapatkan masukan guna umpan balik dalam usaha penye,purnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia industri masyarakat;
d.      Membina dan meningkatkan kerjasama natara fakultas syari’ah  dan ekonomi islam IAIN Mataram dengan instansi pemerintah, atau swasta dan lembaga perbankan (perusahaan) di mana mahsiswa ditempatkan;
e.       Pengabdian kepada masyarakat (perwujudan tri dharma perguruan tinggi);
f.       Memberikan gambara dunia kerja bagi para mahasiswa tingkat akhir.

D.    Mamfaat PKL
       I.            Bagi instansi pemerintah atau swasta dan lembaga perbankan
a.       Realisasi dan adanya misi sebagai fungsi dan tanggung jawab sosial kelembagaan;
b.      Kemungkinan menjalin hubungan yang teratur, sehat dan dinamis antaran instansi/perusahaan dengan lembaga perguruan tinggi;
c.       Menumbuhkan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermamfaat bagi pihak-pihak yang terlibat.


    II.            Bagi Mahasiswa
a.       Melatih keterampilan mahasiswa program sarjana sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di fakultas syariah;
b.      Belajar mengenal dinamika dan kondisi nyata dunia kerjja pada unit-unit kerja, baik dalam lingkungan pemerintah maupun perusahaan;
c.       Mengembangkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dan mencoba menemukan sesuatu yang baru yang belum diperoleh dari pendidikan formal.

 III.            Bagi Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Mataram
Mendapatkan umpan balik untuk menyempurnakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan instansi/perusahaan dan tuntutan pembangunan pada umumnya. dengan demikian Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram dapat mewujudkan konsep link and match dalam meningkatkan kualitas layanan pada stakeholders.
BAB II
GAMBARAN UMUM TEMPAT PKL
BAB III
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (KEGIATAN PKL)
TEMPAT PKL: AN LAW OFFICE AINUDDIN, S.H., M.H. & PARTNER
NO
HARI
TGL
BLN
THN
URAIAN KEGIATAN

01
Senin
27
Januari
2014
Mengantar Surat Permohonan Ijin PKL
Mengantar surat pengantar Praktik Kerja Lapangan (PKL) 2014 ke Kantor lokasi PKL (AN LAW OFFICE AINUDDIN, S.H., M.H. & PARTNER), spesifikasi antara lain;
a.       Meninjak lanjuti kewajiban setelah mengikuti pembekalan PKL (dalam hal ini peserta PKL yang memenuhi persyaratan diwajibkan untuk mengantar sendiri surat pengantar dari Fakultas ke lokasi PKL yang telah dipilih oleh peserta sendiri);
b.      Alamat kantor PKL yang ditujui : Jalan Koperasi No 160x Pelembak Ampenan;
c.       Dalam hal ini kita diterima oleh assistan/lawyer yang bernama anatara lain; Kurniadi, SH., MH.,   Khairul Aswadi, SH, MH.,;
d.      Pada hari ini pula kita sudah diterima secara langsung yang kemudian Surat penerimanaan dikirim kemudian hari ke fakultas.
02
Selasa
28
Januari
2014
Silaturrahmi Dengan Pimpinan
Dalam kegiatan ini kita berkunjung ke kantor tempat PKL dan hari ini pula merupakan kegiatan pertama atau hari pertama kerja. Menurut kami juga sudah hal yang lumrah jika dalam kegiatan yang baru harus kita ada MOU





 paling tidak ada silaturrahmi, inilah yang kami lakukan ketika pada awal melaksanakan PKL pada tahu 2014 ini.
Dalam silaturrahmi ini juga kita membahas beberapa hal antara lain;
1.      Memperkenalkan diri (seluruh mahasiswa yang diterima sebagai peserta PKL secara resmi);
2.      Kita juga dalam silaturrahmi ini dijelaskan bagaimana para staff atau assistan yang ada dikator biasa bekerja;
3.      Kemudian juga kita diajak mengenal lingkungan sekitar kantor tempat PKL.
03
Rabu,
29
Januari
2014
Membahas Regulasi Kantor Tempat PKL
Pada hari ini merupakan hari ke- dua dimana segala sesuatu kita diwajibkan untuk bisa saling berinteraksi, barang tentu pada kesempatan ini sebagai mahasiswa yang numpang training atau lengkapnya on the job training (PKL). Ada beberapa hal yang penting kita bahas dalam momen ini diantaranya;
v  Regulasi kantor, bagaimana cara atau kita bertingkah laku sehari-hari;
v  Apa dan bagaimana cara menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan PKL di kantor;
v  Apa saja hak-hak kita sebagai peserta PKL serta bagaimana juga kita berinteraksi dikator;
Kaitanya dengan hak dan kewajiban kita atara lain sebagai berikut;
v  Masuk kantor tepat waktu yaitu; datang pukul 08.00 dan pulang pada pukul.17.00 WITA
v  Berhak mendapatkan bimbingan berupa materi-materi yang berkaitan dengan jurusan, bagaiman beracara di pengadilan dan lain





v   sebagainya;
v  Kita juga memiliki kewajiban berupa taat pada pimpinan dan seluruh kariawan yang ada dikator;
v  Tidak boleh merusak kantor dalam bentuk apapun;
v  Senantiasa juga kita dituntut untuk benar-benar serius dalam menjalankan tugas tidak hanya memenuhi kewajiban PKL semata namun kita diharapkan ada nilai plus yang bisa di dapatkan oleh peserta sendiri untuk masa yang akan datang.
04
Kamis
30
Januari
2014
Diskusi Ilmu Managmen Kantor Advokat
Peserta PKL atau mahasiswa secara umum sebagian kecil yang mengetahui ilmu managmen, sehingga dalam kesempatan ini pimpinan mengajarkan kita (mahsiswa yang PKL) yang dijadwalkan serta dimasukan dalam kegiatan atau agenda PKL yakni diskusi serta pemeberian materi penting dalam hal pengelolaan kantor atau sebuah instansi, namun dalam hal ini lebih khusus kita diberikan materi manangmen kantor advokat. Untuk itu adal hal yang urgen kita harus ketahui bersama kaitanannya dengan managmen kator anatara lain;
a.       Estetika kantor harus dijaga, dengan cara buku, dokument-dokumen lain harus tertata rapi;
b.      Kebersihan kantor merupakan poin penting memberikan kenyaman bagi siapa—saja yang datang ke kantor (klien dan umum);
c.       Dalam hal ini pula kita diajarkan taha-tahap dan bagaimana cara melakukan menegmen itu secara langsung.
05
Jumat
31
Januari
2014
Diskusi Mingguan Tentang Advokkat
Kegiatan kita dikantor ada yang bersifat harian, dan mingguan. Dalam hal ini kaitannya dengan kegitan minggguan ialah diskusi serta membahas secara khususu bagaiman sejatinya tentang adavokat itu sendiri. Kaitanya dengan hasil diskusi akan terlampir dilaporan ini. Namun untuk dapat sampai kepada sebuah pemahaman yang konprehenshif tentang advokat itu sendiri yaitu bertitik tolak pada beberapa poin penting yaitu;
Ø  Apa dasar hukum/payung hukum advokat itu sendiri;
Ø  Apa saja kewajiban dan hak seorang advokat;
Ø  Bagaiman langkah-langkah yang harus kita tempuh sehingga bisa menjadi seorang advokat/lawyer.
06
Sabtu
01
Februari
2014
Bersih-Bersih Kantor
Untuk menjalankan tuga-tugas keseharian mahasiswa dalam ini yang sednga pkl di kantor advokat Ainuddin, SH., MH. & Partner diminta agar tanggap dalam melaksanakan tugasnya baik yang mingguan mapun harian.
Demi melancarkan kegiatan keseharian kita, dalam hal ini kita memperhatikan kebersihan kantor, dan biasanya kita sudah membuat schedule untuk pembersihan dan perapian kantor kita laksanakan pada akhir pekan yaitu pada hari sabtu.
Kegiatan kita pada hari ini ialah sebagai berikut;
a)      Membersihkan ruang kerja kantor;
b)     Membersihkan lapangan kantor/teras serta berugak kantor
c)      Membersihkan musola dan halaman belakang kantor.
07
Senin
03
Februari
2014
Analisis Jawaban Perkara Perdata
Untuk menambah wawasan berkaitan dengan perkara perdata pimpinan memberikan kesempatan kepada peserta PKL untuk mencoba menganalisis dan memeriksa perkara perdata (berkas gugatan di Pengadilan Agama Mataram), mengenai hal ini ada beberapa kegiatan penting bagi mahasiswa diantaranya;
*      Mengetes sejauh mana ilmu dan pengetahuan tentang bagaimana cara





*       
*       
*       
*       
*       
*       membuat, menyusun, menganalisa sebuah perkara, baik itu gugatan, jawaban mapun kesimpulan dari sebuah perkara perdata yang ada di Pengadilan Agama Mataram;
*      Menguji sejauh mana kemapuan mahasiswa melihat kesalahan-kesalah an yang ada dalam sebuah surat gugatan;
*      Mahasiswa diharapakan dapat dan mapu secara mandiri membuat dan memformulasikan sebuah gugatan yang baik dan benar atau perkara perdata lainnya.
08
Selasa
04
Februari
2014
Diskusi Macam-Macam Surat Kuasa
·         Pada kesempatan ini peserta PKL kembali diberikan tugas sebagai kegiatan rutinitas kita sehari-hari, yaitu diskusi serta membuat surat kuasa secara umum.
·         Namun dalam moment diskusi kali ini kita lebih pasif dalam artian, peserta PKL menunggu dan bersifat menerima yaitu materi maupun penjelasan lain dari instruktur (Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,).
·         Kaitannya dengan bahan topik diatas kita diskusi masalah, macam-macam surat kuasa. Adapun maca-macam Surat Kuasa secara pribadi dalam laporan saya, akan saya lampirkan dilampiran selanjutnya atau halaman berikutnya, dan itu hasil yang didiskusikan oleh masing-masing peserta.
09
Rabu
05
Februari
2014
Presentasi Surat Kuasa Khusus
Keseharian kita tentu pulang dari kantor PKL tidak hanya membawa tangan kosong tetapi pembina kami atau dalam hal ini pembimbing di lapangan, dengan antusias yang tinggi serta keseriusan dalam membimbing saya serta





 teman-teman yang lain selalu diberikan tugas yang harus diselesaikan dengan penuh serius serta bertanggung jawab. Sehingga dalam satu minggu kita masing-masing harus mempresentasikan hasil dari tugas yang diberikan oleh pimpinan sekaligus sebgai pembimbing lapangan kita dikantor PKL yaitu; (Dr. H. Ainuddin, SH., MH., Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
*Sebagai bahan catan dalam laporan ini, saya melampirkan terhadap semua bahan-bahan yang sudah di diskusikan serta semua tugas-tugas yang diberikan.
10
Kamis
06
Februari
2014
Diskusi Surat Kuasa Banding
Pada pertemuan selanjutnya, yakni pada hari kamis tanggal 06 februari 2014 kita melanjutkan jadwal yang sudah kita sepakati bersama untuk melakukan tahap demi tahap terhadap materi-materi yang sudah kita buat sebelumnya, yang kemudian kita minta di ajarkan dalam bidang tersebut dari pihak pimpinan kantor (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
Adapun tujuan atau inputnya bagi peserta PKL diadakanya diskusi ini antara lain;
*      Saya dan teman-teman yang lain dapat memahami apa sesungguhnya substansi dari Surat Kuasa Banding itu;
*      Tujuan dari diskusi ini juga sebagai ajang inovasi dalam memformulasi surat banding yang klasik;
*      Kita juga sebagai peserta dapat paradigma baru serta metode simpl kaitannya bagaimana membuat suarat kuasa banding di semua pengadilan;
*      Tentu yang terakhir kita langsung praktik membuatnya;
*      Sebagai bukti terhadap diskusi ini penulis akan lampirkan Surat Kuasa Banding pada bab selanjutnya.
11
Jumat
07
Februari
2014
Diskusi Syarat-Syarat Berakhirnya Suarat Kuasa
Dalam berarcara tidak lepas dari beberapa langkah yang harus dipahami secara arif oleh semua kalangan dalam hal ini tertentu bagi yang memiliki kepentingan/interest atau yang memiliki problematika dalam suatu sengketa tentu harus ada yang namanya penggugat dan tergugat. Dari itu dibutuhkanlah yang nama Kuasa Hukum, namun untuk mendapatkan kuasa hukum harus melalui kesepakatan/agreement
Namun dalam kesempatan ini sesuai agenda di lokasi PKL yaitu saya hanya membahas seputar syarat-syarat berakhirnya Surat Kuasa. Dan saya rasa ini diamsukan sebagai program kerja di PKL karena saya rasa hal ini sangat penting dalam beracara khususunya sebagai lawyer, dan materi ini mempunyai korelasi dengan ilmu yang ada dikampus.
Pandangan saya mengenai nilai positif dari agenda ini, ada beberapa poin penting yang bisa saya dapatkan secara pribadi antara lain;
o   Dapat mengetahui cara dan kalimat yang subtantif dalam pembuatan surat kuasa;
o   Dapat menganalisa dan mengetahui batasan-batasan kontrak dalam surat kuasa;
o   Dapat memberikan kepada kita apa saja hak-hak klien dan kuasa hukum dalam kontrak surat kuasa;
o   Kemudian juga sebagai ilmu baru dari kekurangan ilmu yang di dapati dari kampus.
12
Sabtu
08
Februari
2014
Diskusi Hukum Pidana Khusus Tentang “Kejahatan”
Di lokasi PKL tidak hanya kita fokus dengan orientasi ilmu yang kita pelajari dikampus. Sepertinya background ilmu dari kampus hanya berorientasi ke Pengadilan Agama, namun sejalan dengan dilaksakannnya PKL di kator advokat di AN LAW OFFICE AINUDDIN, S.H., M.H. & PARTNER sekaligus sebagai pembimbing kami (Dr. H. Anuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
Adapun alasan dan rekomendasi positif di agenda ali ini antara lain sebagai berikut;
ü  Sebagai bahan inovasi pengetahuan terhadap penyempurnaan ilmu yang ditekuni di kampus,
ü  Sebagai wadah mengenal problematika yang ada di masyarakat yang lebih luas dan kompleks;
ü  Biar tidak terjadi kebekuan pemikiran bagi mahasiswa khususnya yang melakukan PKL di kantor ini mengenai lapangan pekerjaan di masa yang akan datang;
ü  Yang tidak kalah penting mahasiswa dapat memahami mutli skill dalam penyelesaian masalah baik perdata maupun pidana, sehingga dengan sendirinya diskusi ini bagi penulis memberikan ilmu yang lebih luas, kaitanya dengan hukum pidana saat ini,
13
Senin
10
Februari
2014
Edit Surat Gugatan
Sekecil apapun kegiatan dikator tidak boleh diremehkan ini prinsip yang luar biasa dikantor tempat kita PKL. Misalkannya kita/saya dalam hal ini kegiatan PKL berupa edit surat, rapiin surat dan membuat surat. Ternyata bagi saya ilmu dan kegiatan ini sangat bermamfaat bagi saya seacara pribadi.
Mengenai mamfaat-mamfaat tersebut atas agenda mengedit surat guagtan ini antara lain;
§  Saya bias lebih paham mengenai substansi dari gugatan itu sendiri;
§  Saya kira tidak hanya capek mengetik dan melihat walaupun sekedar mengedit surat gugatan namun secara tidak langsung bagi saya sudah menjadi pengetahuan baru kaitannya bagaimana cara membuat surat gugatan yang baik dan benar;
§  Sehingga kegiatan PKL seperti ini saya sangat apresiasi dan pengalaman kerja/praktik yang memberikan inspirasi baru bagi saya pribadi.
14
Selasa
11
Februari
2014
Diskusi Surat SOMASI
Ilmu demi ilmu terus distribusikan oleh pimpinan tempat kami PKL dibawah bimbingan (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,) disebabkan karena persetujuan kita antara peserta PKL dengan instansi yaitu, 1 bulan penuh untuk fokus penggodokan msateri, dilanjutkan dengan 1 bulan kemudian sebagai moment untuk terjun kelapngan dalam artian ikut praktik.
Dalam momen diskusi ini kami fokus membahas atau diajarkan oleh pimpinan masalah surat SOMASI (surat teguran).
Adapun kelebihan yang kami rasakan dan juga kami anggap seabgai pengetahuan baru ialah;
v  Adanya angin baru bagaimana cara menempuh jalan yang damai dalam menghadapi sebuah perkara atau orang yang berpekara;
v  Indahnya bila kita mengetahui cara perdamaian yang solutif dalam artian tidak mendahulukan pisik melainkan norma dan etika yang di utamakan;
v  Tentu ilmu SOMASI ini ilmu yang baru kami ketaui setelah melakukan PKL di kantor advokat AN INUDDIN LAW OFFICE dibawah bimbingan (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
15
Rabu,
12
Februari
2014
Diskusi Tindak Pidana Pelanggaran
Pada hari kerja tanggal 12 Februari 2014 kami masuk seperti biasa, dan kami lanjutkan kegiatan PKL sebelumnya yaitu pembekalan materi.
Pimpinan sekaligus Dewan Pembina kami terus semangat memberikan materi dan ilmu dengan tujuan agar matang sebelum terjun kelapangan. Pada kesempatan ini kami menerima ilmu mengenai Tindak Pidana Pelanggaran. Dan dalam diksusi ini kami sebagai peserta PKL aktif dalam diskusi dikarenakan diskusi ini sebagai bahan pelengkap terhadap ilmu-ilmu yang sudah diraih di perkuliahan (complement matters)
Poin penting bagi peserta PKL antara lain, yaitu;
Ø  Menambah wawasan yang berkaitan dengan hal penting di lapangan khususnya Tidak Pidana Pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat;
Ø  Meningkatkan serta kompetensi pengetahuan mahasiswa PKL untuk mengatasi permasalah tidak pidana pelanggaran serta langkah-langkahnya;
Ø  Barang tentu melalui diskusi kali ini sebagai media komparasi bagi saya pribadi kaitan dengan apa sesungguhnya ilmu kampus dengan ilmu yang sejatinya di lapangan.
16
Kamis
13
Februari
2014
Lanjutan Edit Surat SOMASI
Belajar dan bekerja tidak cukup satu kali, namun butuh kerja keras untuk mendapatkan hasil yang baik dan benar.  Inilah nilai plus yang saya dapatkan selama saya menjalanakan PKL, sehingga apabila ada suatu pekerjaan atau tugas yang belum tuntas, maka sudah menjadi sebuah kewajiban bagi peserta PKL untuk melanjutkannnya.
Dalam hal ini saya melanjutkan aktivitas sebelumnya yakni mengedit surat SOMASI.
Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang saya rasakan anatara lain yakni;
Ø  Saya merasakan ada penambahan pengetahuan kaitan tata bahasa dan kalimat/diksi dari sebuah surat SOMASI itu;
Ø  Mengetahui struktur pembuatan sebuah surat SOMASI;
Ø  Mendapatkan gambaran variasi tentang substansi pembuatan surat SOMASI dalam perkara yang variasi.
17
Jumat
14
Februari
2014
Diskusi Replik
Setelah mengetahui langkah awal yakni mengetaui bagaimana cara membuat sebuah gugatan, maka kali ini kita sebagai peserta diberikan instruksi untuk berdiksusi agar mampu memahami apa itu Replik dan bagaiman prosedurnya.
Hal penting dalam diskusi internal peserta PKL ini yaitu masalah jawaban atau membuat jawaban perkara ialah sebagai berikut;
v  Agar pemahaman yang sudah dimengerti biasa diperaktikan secara langsung;
v  Untuk mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membuat jawaban perkara;
v  Struktur dalam replik harus dipahami, semua ini rutin saya dapatkan dan model diskusi di tempat PKL ini tidak menotong dalam artian all here teacher.
18
Sabtu,
15
Februari
2014
Membahas Duplik
Kegiatan pada hari ini mulai pagi hingga pulang dari kantor ialah melanjutkan kegiata hari sebelumnya yaitu membahas jawaban dari pihak tergugat atau yang disebut dengan istilah DUPLIK.
Harapan yang bisa saya petik dalam dikusi atau kegiatan PKL seperti ialah sebagai berikut;
·         Memberikan pemahaman yang sistematis dan bertahap;
·         Mengajarkan atau cara mudah mengusai suatu materi;
·         Saya juga rasa langkah ini sangat penting karena dapat memberikan pengalaman yang butuh proses kuat, menuju hasil yang memuaskan. Khususnya dalam masalah jawab-jinawab dalam sebuah perkara.
19
Senin
17
Februari
2014
Membahas Perkara Banding Dalam Perkara Perdata
Kegiatan ini termasuk kegiatan yang sudah saya jadwalkan untuk disikusikan dalam kegiatan selam PKL. Namun diskusi ini masih juga berputar adalam artian masih internal peserta, hanya pada akhirnya ada pembenaran atau penjelasan dari pembimbing lapangan.
Tidak lain dan tidak bukan cara ini kita dambakan dapat memberikan serta mampu kami memahami sitematika beracara mulai dari membuat guatan, menjawab, sampai pada tahap akhir, dan kami rasa juga harus mampu memahami perkara banding karena hal tersebut merupakan hal komponen yang penting di dunia persilatan hukum.
o   Poin yang kami dapatkan disini ialah pemahaman yang sistematis dan elastic kareana materi dari awal sampai pada akhirnya berurutan, sehingga pemahaman juga kami rasa sangat baik, ditambanh dengan bimbingan yag intensif dari pimpinan.
20
Selasa
18
Februari
2014
Membahas Hukum Pidana Pelanggaran Part 2
Untuk melengkapi pembahasan bahan diskusi sebelumnya mengenai ruang lingkup kitab Undang-Uandang Hukum Pidana mengenai tindak Pidana Pelanggaran, maka dalam kesempatan ini kami melanjutkan diskusi tentang hal tersebut.\
Hal penting dalam diskusi yaitu;
§  Langkah yang kami kira sangat penting agar pemahaman tidak setengah-setengah;
§  Dengan adanya diskusi ini serta bimbingan dari pembimbing lapangan kami berharap lebih siap menghadapi masalah-masalah pelanggaran yang ada di masyarakat kelak;
§  Juga melalui diksusi ini kami yakin sangat kurang pemahaman akan hal itu, sehingga kami buat jadwal yang berkesinambungan untuk dilaksanakan selama kegiatan PKL ini. 
21
Rabu
19
Februari
2014
Membahas Bentuk Hukuman Dari Pelanggaran
Hari berikut ini juga kami melanjutkan diskusi mengenai hukuman yang bisa diterapkan apabila terjadi sebuah pelanggaran. Dalam diskusi kali ini kami hanya focus mengenai bentuk-bentuk ancaman atau hukuman terhadap subjek yang melakukan pelanggaran. Sehingga materi yang menjadi bahan diskusi kami hanyalah undang-undang yang konsentrasi dengan pelanggaran itu sendiri.
22
Kamis
20
Februari
2014
Sidang di PN Selong
Sekitar pukul 13.00 WITA kami berangkat dari Mataram menuju Lombok Timur bertujuan ke Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur guna untuk mengikuti persidangan perkara pidana.  Sekaligus sidang kali ini merupakan giliran kedua masing-masing peserta, dan waktu ini giliran saya peribadi untuk ikut sidang pada waktu yang sudah ditentukan. Kegitan ini bagi saya pribadi sungguh urgen karena dengan mengikuti persidangan secara langsung saya dapat melihat dan menelaah dinamika persidangan di Pengadilan Negeri itu sendiri.
23
Jumat
21
Februari
2014
Formulasi Berkas Suarat Kantor





Bimbingan demi bimbingan kami terus diteransferkan oleh pembimbing kami. Tidak memamdang apakah masalah atau pekerjaan itu berat atau kecil, bahkan sekalipun itu hal yang remeh, tidak boleh terabaikan. Dalam kegiatan ini kami dapat menyimpulakan beberapa hal penting kaitannya dengan hal tersebut, antara lain;
v  Cara meregisterasi surat yang masuk;
v  Penomoran surat;
v  Serta penjadwalan surat undangan di papan agenda.
24
Sabtu
22
Februari
2014
Presentasi Memori Banding
Saat presentasi tugas mingguan. Adapaun mengenai tugas mingguan ini model atau prosedurnya bergiliran semua pesert PKL. Dengan model bergiliran kami sebagai peserta praktik merasa ringan dan tidak terbebani dengan pemaksaan layaknya dikampus atau tempat lain.
Dalam presentasi memori banding ini hal yang di uji antara lain;
*      Kemampuan untuk beratikulasi/menyusun memori banding itu sendiri;
*      Kemudian pula di uji sejauh mana menguasai materinya sendiri;
*      Sejauh mana materi yang dibuat itu kaitanya dengan peraturan yang ada sudah bagus atau tidak, inilah yang kami dapatkan dalam diskusi kali ini.
25
Senin
24
Februari
2014
Membahas Tekhnik Persidangan
Pada waktu ini kami dijelaskan secara singkat, padat dan jelas bagaimana orang sidang serta apa saja hal yang penting dalam persidangan tersebut. Juga dalam hal ini kita diwajibkan untuk menulis atau membuat resume kaitannya dengan tekhnik dan prosedur persidangan, oleh sebab itu nanti penulis akan memberikan resume pada bab lampiran di laporan ini.
26
Selasa
25
Februari
2014
Point of Interest And Point of Action
Kembali lagi lagi kami diwajibkan untuk meresume atau mempunyai catatan/tulisan yang berkaitan dengan sebuat istilah dalam beracara/masuk dalam pembahasan guagatan, yaitu point of interes dan point of action sehingga saya juga akan lampirkan nanti di bab selanjutnya.
27
Rabu
26
Februari
2014
Diskusi Tentang Saksi
Kesuksesan dalam beracara lebih-lebih kita sebagian pengacara harus jeli dalam beracara tidak sekedar senang beracara. Kaitannya dengan topic kali ini, saya dapat menyimpulakan berapa hal penting dalam diskusi ini, inipula nilai bagi kami yang PKL antara lain;
Ø  Tidak semua orang yang berkepentingan bisa menjadi saksi dalam sebuah pembuktian dalam suatu perkara;
Ø  Sebagai lawyer juga harus memberikan bimbingan kepada yang akan jadi saksi agar bisa menjelaskan di persidangan dengan benar dan jelas;
Ø  Metode seperti ini juga baru saya dapatkan setelah melaksanakn PKL ini selama 2 bulan penuh.
28
Kamis
27
Februari
2014
Para Pihak Dalam Perkara Perdata
Pembahasan ini sebagai pelengkap materi sebelumnya. Tujuan agar perkara itu berjalan dengan lancar, para pihak dalam berperkara sangatlah urgen bila hal ini tidak lengkap atau tidak cukup maka sebuah sengketa atau perkara tidak bisa di lanjutkan untuk diperoses, namun hanya pada bidang tertentu saja.
Dalam materi ini juga kita sebagai partisipan disuruh menulis akan hal itu, sehingga saya akan lampirkan nanti di halaman berikutnya.
29
Jumat
28
Februari
2014
Sita Jaminan
Kembali lagi melanjutkan agenda I bulan penuh disi dengan diskusi serta mengangkat isu yang yang relative dengan basis keilmuan, dalam hal ini kami diskusi maslah sita jaminan.
Metode diskusi ini adalah memkai system interaktif dan bebas. Sehingga semua peserta aktif tidak mesti nunggu giliran bila ada hal yang ingin disampaikan maka langsung sampaikan.
Nilai yang menarik bagi kami dalam konsep ini ialah;
v  Ini (sita jaminan) merupakan materi yang tidak tuntas kami pelajari di kampus;
v  Materi ini juga secara tersendiri hal yang tak bisa terpisahkan dengan materi sebelumnya karena sudah menjadi satu kesatuan, maka dengan hal tersebut kami diskusikan dengan semua teman PKL serta bertanya kepada pembimbing (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH, dan Khairul Aswadi, SH., MH.,) Dalam diskusi ini juga kami dapat pengetahuan yang lebih luas tentang sita jaminan baik diperkara perdata maupun pidana.
30
Sabtu
01
Maret
2014
Presentasi Tugas Kelompok II Masalah gugatan
Dilaksakannya secara rutin presentasi ini agar semua peserta paham secara bersama tidak noleh ada diskrininasi dalam materi atau bimbingan. Inilah yang kami laksanakan dan dapat hari demi hari selama praktik di kator pengacar  AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH., MH, & PARTNER dan setiap kegiatan selalu berada dalam bimbingan Pembina kami yaitu; (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH, dan Khairul Aswadi, SH., MH.,). Adapun gugatan yang saya pernah presentasikan saya akan lampirkan pada halaman selanjutnya.
31
Senin
03
Maret
2014
Leges  Surat
Hal yang kita peroleh dari kegiatan ini anatara lain, apa sejatinya yang disebut leges surat, surat apa saja yang bisa di leges, dan seperti apa surat yang dileges itu. Masalah ini juga akan terlampir.
32
Selasa
04
Maret
2014
Akta Tanah
Tujuan membahas masalah akta tanah ialah untuk menambah wawasan mengenai perkara pidana dan perdata dalam beberapa bagian tertentu. Namun kami hanya fokus membahas masalah akta tanah. Adapun alasan kami mengadakan dan memasukan sebagai agenda  dikusi di PKL ini antara lai;
Ø  Banyak sekali kasus yang ada di masyarakat masalah tanah yang segera membutuhkan penyelesaian sengketa tersebut;
Ø  Kami juga dengan adanya diskusi ini dapat memahami bagaiman sesungguhnya fungsi dari akta tanah itu sendiri.
33
Rabu
05
Maret
2014
Sidang di PN Mataram
Dalam jadwal yang ke-3 ini saya mengikuti sidang di Pengadian Negeri Mataram. Tujuan mengikuti sidang kali ialah, sebagai tahap penyempurnaan pengalaman penulis terhadap sidang itu sendiri, juga sebagai kesempatan emas dalam perjalan karir saya kedepannya. Dan yang terakhir bagi saya ikut sidang di berbagai pengadilan sebagai langkah saya pribadi melihat dinamika seperti apa dan bagaiman saja yang ada di setiap instansi itu sendiri.
34
Kamis
06
Maret
2014
Membahas Registerasi Perkara PN atau PA
Momen ini juga tidak kalah urgennya dengan kegitan saya yang sebelumnya selam PKL. Dan menurut hemat saya ilmu seperti ini tidak pernah  saya sentuh di bangku kuliah, sehingga kesempatan ini tidak penah saya sia-siakan  dan nilai positif juga saya peroleh diantaranya;
Ø  Mengetahui lokasi tempat kita antar sebuah surat atau tahu tentang cara mendaftarkan sebuah perkara di amsing-masing pengadilan;
Ø  Paham prosedur secara rinci jalur dan alur memasukan sebuah gugatan;
Ø  Bagi saya langkah ini juga membuat jati diri kita itu lebih semangat.
35
Jumat
07
Maret
2014
Lanjutan Diskusi Registrasi Pekara di PA
Selanjutnya di PA tidak senang dengan kualitas atau trac record dari sebuah perkara itu tidak jelas;
Sehingga menurut penulis proses di PA itu lebih ceremonial dan tidak senang dengan tingkah laku yang gtidak sopan atau kurang rapi;
Paling tidak juga saya tahu bahwa instansi tersebut harus penuh dengan etika dalam berperoses apapun itu.
36
Sabtu
08
Maret
2014
Diskusi Masalah (PRONA)
Kaitan dengan bahan diksusi kali ini juga diminta agar peserta PKL memiliki tulisan tentang hal tersebut. Oleh karena itu untuk lebih jelasnya agenda ini saya lampirkan tulisan atau makalah yang berjudul atau materi yang membahas masalah PRONA itu senndiri.

37

Senin

10

Maret

2014

Analisa Kekuatan Berkas Bermaterai
Dalam diskusi kali ini yang terdiri dari semua peserta PKL yaitu memabahas salah satu alat bukti yang akan di bawa ke pengadilan itu harus akurat dan di jamin kenerannya.
Tujuan dan hal yang peting penulis rasakan anatara lain;
v  Mendapatkan gambaran baru dalam kaitannya dengan ke validan sebuah berkas;
v  Agar berhati-hati melakukan tranksaksi yang banyak dengan catatan tranksaksi  yang ada  itu harus ada bukti yang kuat dan valid;
v  Kekuatan sebuah berkas yang memiliki materi ialah bernilai tinggi tentang keabsahannya (surat mapun sertifikat) dan semau ini terasa setelah saya menjalankan pkl selama 2 bulan.
38
Selasa
11
Maret 
2014
Eksepsi
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut terlampir
39
Rabu,
12
Maret
2014
Gugatan Kontentiosa
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul gugatan kontenttiosa  dan makalah tersebut terlampir pada bab-bab selanjtnya
40
Kamis
13
Maret
2014
Verstek
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat maklah yang berjudul verstek dan makalah tersebut terlampir di halaman berikutnya.
41
Jumat
14
Maret
2014
Pembuktian
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat maklah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut terlampir
42
Sabtu,
15
Maret
2014
Relative dan Absolute
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut terlampir
42
Senin,
17
Maret
2014
Peninjauan Setempat
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut terlampir
43
Selasa
18
Maret
2014
Gugatan rekonvensi
Membuat tulisan atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut terlampir
44
Rabu
19
Maret
2014
Analisa Hukum Kasus Penipuan
Terkadang kita sebagai peserta PKL sering diberikan tugas secara tidak langsung. Begitu ada sebuah kasus langsung disuruh   tanggapi serta menganalisinya lebih mendalam.
Tujuan yang kita capai dalam agenda analisis hukum dari kasus penipuan sebuah tindak pidana anatara lain;
v  Dapat mempertajam anlisis hukum;
v  Memberikan kerangka berfikir untuk menyelesaikan masalah dengan jalur non litigasi maupun jalur litigasi;
v  Dapat memberikan sumbangan pandangan atau pemikiran yang lebih konstruktif kaitannya dengan kondisi lapangan.
45
Kamis
20
Maret
2014
Perbaiki Buku Inventaris Kantor
Sehabis buku, koran, dan majalah di baca atau dilihat maka, seluruh kariawan, dan lebih khusus bagai peserta PKL semua buku tersebut harus ditaruh kembali di tempat semula, ini juga merupakan kewajiban yang sudah dibuat dan disepakati di awal mulai PKL.
Tujuannya ialah;
ü  Mempermudah mencari buku bila dibutuhkan;
ü  Menjaga tata tertib kantor yang sudah ada dalam hal ini regulasi inventaris kantor;
ü  Menjaga keindahan kantor dan lain sebagainya.
46
Jumat
21
Maret
2014
Perbaiki Berkas Perkara
Dalam menjalankan tugas di tempat PKL kita diminta agar tetap tanggap melakuakan sesuatu. Dalam hal ini kita disuruh memperbaiki dan merapikan seluruh dokumentasi penting kantor yaitu berkas perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana. Tujuan dalam pelaksanaan memperbaiki berkas perkara ini, ialah tidak lain kecuali untuk mempermudah pencarian data, dan juga bertujuan untuk pengklasifikasian berkasa perdata dan pida maupun berkas-berkas lainnya.
47
Sabtu
22
Maret
2014
Prsentasi Surat Guagatan Tentang Cerai Gugat
Untuk melaksanakan tugas mingguan maka kepada semua peserta PKL yang praktik di Kator Pengacara AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH., MH, & PARTNER, untuk bergiliran mempresentasikan hasil atau tugas yang sudah diberikan yakni membuat surat gugatan.
Adapun poin atau hikmah yang bisa dipetik dari tugas ini ialah sebagai berikut;
*      Sebagai barometer kemampuan peserta PKL terhadap sejauh mana tingkat penguasaan materi-materi yang sudah di diskusikan atau ditanyakan bahkan apa yang pernah diajarkan oleh semua unsur pimpinan kantor;
*      Melatih kevokalan dalam mengadu argumentasi yang konstruktif;
*      Menambah wawasan yang tidak tertulis dalam buku ajar di kampus atau lebih tepatnya peroses penyamaan antara teori dengan praktik.
48
Senin
24
Maret
2014
Reformulasi Berkas
Tujuan dari kegiatan ini agar semua berkas kantor yang masih belum rapi menjadi tertata rapi. Kemudian juga reformulasi berkas ini agar dokumen yang baru dan lama tidak tercampur adukan, inilah tujuan agenda hari ini di kator tempat PKL.
49
Selasa
25
Maret
2014
Sidang di PN Praya
Untuk merealisasikan ilmu atau teori-teori yang sudah di pelajarai, di diskusikan, dan segal yang pernah di ajarkan dikator tempat PKL maupun d





i kampus, sehubungan dengan itu sudah saat untuk terjun kelapangan. Sekitar pukul, 15.00 WITA saya mengikuti siding PN Praya LOTENG.
Dalam kesempatan ini ada beberapa tujuan saya terjun atau langsung melihat lapangan, (mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Praya LOTENG ) antara lain;
v  Untuk menyaksikan secara langsung Proses Pradilan di Pengadilan Negeri;
v  Agar mengetahui dimana letak kekurangan dan kelebihan antara teori dan praktik;
v  Agar dapat pengetahuan dan pengalaman baru kaitannya bearcara di pengadilan secara umum lebih-lebih di pengadilan negeri;
v  Tentu bagi saya mengikuti sidang merupakan pengalaman yang tidak bisa di lupakan dan sangat berharga terhadap pengimplementasikan terhadap teori-teori yang sudah di dapati di kampus maupun di lokasi PKL.
50
Rabu
26
Maret
2014
Leges Akta di Kantor Post Mataram
Sekitar pukul 09.00 pagi saya pergi melaksakan suatu tugas dari dewan pembimbing lapangan yaitu, (Kurinadi, SH., MH), kaitanya dengan Pelegesan Surat, dan bukti lain dalam masalah keperdataan ke Kantor Post Mataram
Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain;
*      Agar mahasiswa mempunyai pengalaman terhadap instansi lain;
*      Saya merasakan ada poin tersendiri dalam kegiatan ini, yaitu; bisa melatih keberanian bernegosiasi dan berkomunikasi dengan orang lain yang tidak kenal menjadi kenal;
*      Dapat memberikan nilai positif bagi saya karena dengan agenda ini saya bisa melakukan suatu pekerjaan yang belum tersentuh oleh pengalaman sebelumnya.
51
Kamis
27
Maret
2014
Perpisahan PKL
Perpisahan atau penarikan PKL dari kantor tempat  praktik AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH, MH., & Partner kami tidak terlalu ceremonial hanya biasa-biasa saja (dihadiri dari pihak pimpinan kantor (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH, Khairul Aswadi, SH., MH, dan Danang Panji Kumoro, SH dan semua kariawan yang ada dikantor) beserta mahasiswa yang bersangkutan)

Mataram, 28 Maret 2014 
Mengetahui:
Dosen Pamong,                                                                                                       Peserta PKL,



DR. H. AINUDDIN, S.H., M.H.                                                                           SUMERAH






BAB   IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tahapan demi tahapan telah penulis laksanakan tugas Praktik, Kerja Lapangan (PKL di Kator Pengaacara yaitu; (An Law Office Ainuddin, SH., MH, & Partner) demi untuk mewujudkan hasil yang baik dalam laporan PKL penelitian ini,  penulis menguraikkan secara rinci dan lugas berdasrakan agenda-agenda yang nyata sesuai dengan tututan dari kampus, kantor dan inisiatif dari mahsiswa yang menjalankan PKL.
Berdasarkan gambaran dan elaborasi yang saya jelaskan pada bab-bab selanjutnya, secara garis besar ada dua agenda penting yang penulis lalukan selama waktu praktik kerja lapangan di kantor An Law Office Ainuddin, SH., MH, & Partner. Kegitan-kegitan tersebut saya membagi menjadi dua komponen besar yaitu; kegiatan 1 bulan untuk pembekalan materi, dan 1 bulan untuk terjun ke lapangan. Gambaran-gambaran agenda besar tersebut antara lain; 
a.      Kegiatan 1 Bulan Untuk Pemantapan Materi
Dalam kegiatan 1 bulan penuh untuk pembekalan materi. Pembekaln ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kaitanya dengan ilmu yang didapati dakampus yang masih jauh minim atau materi-materi yang belum tuntas di bangku kuliah diselesaikan di kantor selam kegitan PKL. Dalam melaksanakan kegiatan ini metodenya tidak jauh dengan metode yang dikampus yaitu; dengan sitem belajar-mengajar. Sehingga dalam hal ini mahasiswa atau peserta PKL diwajibkan untuk memiliki tulisan yang dibebankan sebagi tugas PKL.
b.       Kegiatan 1 Bulan Penuh Untuk Praktik Secara Langsung.  
Kegiatan sesi ke-dua ini merupakan follow up dari kegiatan yang sebelumnya. Dimana kegiatan sebelumnya yaitu penuh dengan pemberian dan penerimaan materi, tapi melui sesi kedua ini yaitu 1 bulan penuh terjun kelapangan atau memperaktikan secara langsung apa saja yang telah dipelajari sebelumnya. Tujuan dari kegiatan sesi dua ini juga supaya terjadi keseimbangan antara teori dengan praktik, tujuan selanjutnya juga agar mahasiswa khususnya kami yang pkl agare tidak terjadi kebekuan pemikiran dan menoton satu arah, hal ini/terjua lapangan dapat mempertjam analisa dan expectation mahasiswa tentang dunia kerja di masa yang akan dating.
B.     Saran-Saran
Demi tewujudnya keharmonisan dan kesinambungan terhadap sharing kontribusi dalam hal ini lembaga IAIN Mataram dengan instansi tempat PKL (An Law Office Ainuddin, SH., MH, & Partner) untuk terwujudnya hubungan baik antara kedua lembaga maka saya sebagai peserta PKL berpesan hal-hal sebagai berikut harus diperhatikan dan menjadi prioritas utama bagi setiap setiap lembaga;
1.      Bagi Kantor Tempat PKL An Law Office Ainuddin, SH., MH, & Partner.
a.      Teruslah memberikan kiprah terhadap hal layak dalam bentuk apapun, tentu hal seperti ijin yang diberikan kepada kami untuk melakukan pkl, saya harap ini bukan lembaran baru yang kemudian tertuitup bagi yang lain di kemudian hari.
b.      Sebagai realisasi tanggungjawab sosial (rorespondence social responsibility/CSR) materi maupun moral kepada masyarakat umum, kami berpesan sekaligus memohon teruslah membantu mahasiswa yang kesulitan dalam bidang ilmu sekaligus peraktinya dilapangan lebih-lebih kaitannya dengan dunia kerja nyata.


2.      Bagi Institute Khususnya Fakultas Syariah IAIN Mataram
a.      Agar Fakultas kedepannya lebih lebih baik lagi tentang standard operational procedure (SOP) terhadap penyeleggaraan Praktik Kerja Lapang (PKL) yang diwajibakan bagi mahasiswa yang sudah smester terakhir;
b.      Keseriusan dari fakultas sendiri juga mesti tahun ke tahun wajib ditingkatkan kembali tidak hanya terkesan menyelenggarakn PKL ceremonial saja agar mahasiswa benar paham apa tujuan dan efek dari PKL itu sendiri secar berkesinambungan;
c.       Peroses pencarian dan penempatan juga harus diperhatikan lagi dikarenakan banyak mahasiswa yang kesulitan menemukan atau bernegosiasi untuk dapat praktik disebuah instansi yang mengakibatkan PKL harus tertunda
d.       Yang terakhir transparansi, dan kinerja kontroling terhadap mahasiswa yang melaksanakan PKL harus menjadi orientasi nomor satu demi kebaikan, kelancaran, hasil memuaskan, dan nama baik lembaga masing-masing di mata masyarakt atau dengan lembaga lainnya yang bersangkutan.


No comments:

Post a Comment