BAB I
PENDAHULUAN
A. Latara Belakang
Praktik Kerja Lapangan,
dengan disingkat PKL merupakan salah satru mata kuliah yang harus ditempuh
untuk memperoleh gelar sarjana. PKL adalah praktik kerja di lembaga kerja
dengan bimbingan dan dibina oleh seorang supervisor atau lebih dengan tujuan
utama merasakan dan dapat pengalaman di dunia kerja.
Untuk memperoleh gambaran
yang lebih konprehensif menegenai dunia kerja bagi para maahasiswa Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, sekaligus memberikan kesempatan
mengaplikasikan teori dan praktik dilapangan, mahasiswa diwajibkan menjalani
program Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang disesuaikan dengan kebutuhan jurusan
masing-masing. Program PKL memberikan kompetensi pada mahsiswa untuk dapat
mengenal, mengetahui dan berlatih menganalisis kondisi lingkunagn dunia kerja.
Hal ini sebagai upaya jurusan mempersiapkan diri mahasiswa dalam memasuki dunia
kerja.
Mahasiswa yang mengikuti
program inidisebut sebagai praktikan. Pelaksanaan program PKL ini dilakukan
mahasiswa strata satu (S1) selama 2 bulan.
Dengan demikian PKL ini juga sungguh memiliki bobot mata kuiiah yang
besar. Dan PKL ini memungkinkan untuk
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara praktikan (peserta PKL) dan instansi penerima sejauh tidak mengganggu
kegiatan akademik. Oleh karena itu PKL dilaksanakan selama
masih libir smester.
Dengan demikian, program PKL
diharapkan pimpinan instansi dapat menempatkan praktikan pada unit kerja sert tugas/pekerjaan yang
suai dengan bidang study /kompetensi. Selama pelaksanaan program PKL, pimpinan
setempat/unit kerja yang menerima praktikan, dan melalui PKL ini diharapkan
mahsiswa dapat memhami pengarahan dari pimpinan, mahsiswa juga melalui PKL tersebut
agr memperoleh paradima baru (pola fikir yang kreatif, inovatif, penuh
inisoiatif) dan juga PKL ini dapat memberikan kontribusi bagi lembaga
B. Pengertian Praktik Kerja
Lapangan (PKL)
Praktik Kerja Lapangan
merupakan salah satu tugas yang wajib dipenuhi atau dilaksakan oleh mahsiswa
perguruan tinggi pada akhir masa study.
dalam bahasa lapngan atau di dunia kerja praktik kerja lapngan merupakan
istilah lain yang diadopsi darai bahsa inggris yaitu On The Job Training
(OJT). Secara sederhana pkl merupakan langkah pengenalan dunia kerja serta ini
merupakan aktivitas pen-sinergi-an anatar hasil akadmik dengan
implementasinya di lapangan.
C. Tujuan Praktik Kerja Lapangan
(PKL)
Adapun tujuan PKL, antara lain:
a. Dapat meningkat wawasan
pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa;
b. Mengarahkan mahasiswa untuk
menemukan permasalahan maupun data yang berguna dalam penulisan PKL dan Laporan
Praktik Kerja;
c. Mendapatkan masukan guna
umpan balik dalam usaha penye,purnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan
dunia industri masyarakat;
d. Membina dan meningkatkan
kerjasama natara fakultas syari’ah dan
ekonomi islam IAIN Mataram dengan instansi pemerintah, atau swasta dan lembaga
perbankan (perusahaan) di mana mahsiswa ditempatkan;
e. Pengabdian kepada masyarakat
(perwujudan tri dharma perguruan tinggi);
f. Memberikan gambara dunia
kerja bagi para mahasiswa tingkat akhir.
D. Mamfaat PKL
I.
Bagi instansi pemerintah atau swasta dan
lembaga perbankan
a.
Realisasi dan adanya misi sebagai fungsi dan
tanggung jawab sosial kelembagaan;
b.
Kemungkinan menjalin hubungan yang teratur,
sehat dan dinamis antaran instansi/perusahaan dengan lembaga perguruan tinggi;
c.
Menumbuhkan kerjasama yang saling menguntungkan
dan bermamfaat bagi pihak-pihak yang terlibat.
II.
Bagi Mahasiswa
a. Melatih keterampilan
mahasiswa program sarjana sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh selama
mengikuti perkuliahan di fakultas syariah;
b. Belajar mengenal dinamika dan
kondisi nyata dunia kerjja pada unit-unit kerja, baik dalam lingkungan
pemerintah maupun perusahaan;
c. Mengembangkan ilmu yang
diperoleh di bangku kuliah dan mencoba menemukan sesuatu yang baru yang belum
diperoleh dari pendidikan formal.
III.
Bagi Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN
Mataram
Mendapatkan umpan balik untuk
menyempurnakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan
instansi/perusahaan dan tuntutan pembangunan pada umumnya. dengan demikian
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram dapat mewujudkan konsep link
and match dalam meningkatkan kualitas layanan pada stakeholders.
BAB II
GAMBARAN UMUM TEMPAT PKL
BAB III
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA
LAPANGAN (KEGIATAN PKL)
TEMPAT PKL: AN LAW OFFICE
AINUDDIN, S.H., M.H. & PARTNER
NO
|
HARI
|
TGL
|
BLN
|
THN
|
URAIAN KEGIATAN
|
01
|
Senin
|
27
|
Januari
|
2014
|
Mengantar Surat Permohonan Ijin PKL
Mengantar surat pengantar Praktik Kerja
Lapangan (PKL) 2014 ke Kantor lokasi PKL (AN LAW OFFICE AINUDDIN, S.H.,
M.H. & PARTNER), spesifikasi antara lain;
a. Meninjak lanjuti kewajiban
setelah mengikuti pembekalan PKL (dalam hal ini peserta PKL yang memenuhi
persyaratan diwajibkan untuk mengantar sendiri surat pengantar dari Fakultas
ke lokasi PKL yang telah dipilih oleh peserta sendiri);
b. Alamat kantor PKL yang
ditujui : Jalan Koperasi No 160x Pelembak Ampenan;
c. Dalam hal ini kita diterima
oleh assistan/lawyer yang bernama anatara lain; Kurniadi, SH., MH., Khairul
Aswadi, SH, MH.,;
d. Pada hari ini pula kita
sudah diterima secara langsung yang kemudian Surat penerimanaan dikirim
kemudian hari ke fakultas.
|
02
|
Selasa
|
28
|
Januari
|
2014
|
Silaturrahmi Dengan Pimpinan
Dalam kegiatan ini kita berkunjung ke kantor
tempat PKL dan hari ini pula merupakan kegiatan pertama atau hari pertama
kerja. Menurut kami juga sudah hal yang lumrah jika dalam kegiatan yang baru
harus kita ada MOU
|
|
|
|
|
|
paling
tidak ada silaturrahmi, inilah yang kami lakukan ketika pada awal
melaksanakan PKL pada tahu 2014 ini.
Dalam silaturrahmi ini juga kita membahas
beberapa hal antara lain;
1. Memperkenalkan diri
(seluruh mahasiswa yang diterima sebagai peserta PKL secara resmi);
2. Kita juga dalam
silaturrahmi ini dijelaskan bagaimana para staff atau assistan yang ada
dikator biasa bekerja;
3. Kemudian juga kita diajak
mengenal lingkungan sekitar kantor tempat PKL.
|
03
|
Rabu,
|
29
|
Januari
|
2014
|
Membahas Regulasi Kantor Tempat PKL
Pada hari ini merupakan hari ke- dua dimana
segala sesuatu kita diwajibkan untuk bisa saling berinteraksi, barang tentu
pada kesempatan ini sebagai mahasiswa yang numpang training atau
lengkapnya on the job training (PKL). Ada beberapa hal yang penting
kita bahas dalam momen ini diantaranya;
v Regulasi kantor, bagaimana
cara atau kita bertingkah laku sehari-hari;
v Apa dan bagaimana cara
menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan PKL di kantor;
v Apa saja hak-hak kita
sebagai peserta PKL serta bagaimana juga kita berinteraksi dikator;
Kaitanya dengan hak dan kewajiban kita atara
lain sebagai berikut;
v Masuk kantor tepat waktu
yaitu; datang pukul 08.00 dan pulang pada pukul.17.00 WITA
v Berhak mendapatkan
bimbingan berupa materi-materi yang berkaitan dengan jurusan, bagaiman
beracara di pengadilan dan lain
|
|
|
|
|
|
v sebagainya;
v Kita juga memiliki
kewajiban berupa taat pada pimpinan dan seluruh kariawan yang ada dikator;
v Tidak boleh merusak kantor
dalam bentuk apapun;
v Senantiasa juga kita
dituntut untuk benar-benar serius dalam menjalankan tugas tidak hanya
memenuhi kewajiban PKL semata namun kita diharapkan ada nilai plus yang bisa
di dapatkan oleh peserta sendiri untuk masa yang akan datang.
|
04
|
Kamis
|
30
|
Januari
|
2014
|
Diskusi Ilmu Managmen Kantor Advokat
Peserta PKL atau mahasiswa secara umum
sebagian kecil yang mengetahui ilmu managmen, sehingga dalam kesempatan ini
pimpinan mengajarkan kita (mahsiswa yang PKL) yang dijadwalkan serta
dimasukan dalam kegiatan atau agenda PKL yakni diskusi serta pemeberian materi
penting dalam hal pengelolaan kantor atau sebuah instansi, namun dalam hal
ini lebih khusus kita diberikan materi manangmen kantor advokat. Untuk itu
adal hal yang urgen kita harus ketahui bersama kaitanannya dengan managmen
kator anatara lain;
a. Estetika kantor harus
dijaga, dengan cara buku, dokument-dokumen lain harus tertata rapi;
b. Kebersihan kantor merupakan
poin penting memberikan kenyaman bagi siapa—saja yang datang ke kantor (klien
dan umum);
c. Dalam hal ini pula kita
diajarkan taha-tahap dan bagaimana cara melakukan menegmen itu secara
langsung.
|
05
|
Jumat
|
31
|
Januari
|
2014
|
Diskusi Mingguan Tentang Advokkat
Kegiatan kita dikantor ada yang bersifat
harian, dan mingguan. Dalam hal ini kaitannya dengan kegitan minggguan ialah
diskusi serta membahas secara khususu bagaiman sejatinya tentang adavokat itu
sendiri. Kaitanya dengan hasil diskusi akan terlampir dilaporan ini. Namun
untuk dapat sampai kepada sebuah pemahaman yang konprehenshif tentang advokat
itu sendiri yaitu bertitik tolak pada beberapa poin penting yaitu;
Ø Apa dasar hukum/payung
hukum advokat itu sendiri;
Ø Apa saja kewajiban dan hak
seorang advokat;
Ø Bagaiman langkah-langkah
yang harus kita tempuh sehingga bisa menjadi seorang advokat/lawyer.
|
06
|
Sabtu
|
01
|
Februari
|
2014
|
Bersih-Bersih Kantor
Untuk menjalankan tuga-tugas keseharian
mahasiswa dalam ini yang sednga pkl di kantor advokat Ainuddin, SH., MH.
& Partner diminta agar tanggap dalam melaksanakan tugasnya baik yang mingguan
mapun harian.
Demi melancarkan kegiatan keseharian kita,
dalam hal ini kita memperhatikan kebersihan kantor, dan biasanya kita sudah
membuat schedule untuk pembersihan dan perapian kantor kita laksanakan
pada akhir pekan yaitu pada hari sabtu.
Kegiatan kita pada hari ini ialah sebagai
berikut;
a) Membersihkan ruang kerja
kantor;
b) Membersihkan lapangan
kantor/teras serta berugak kantor
c) Membersihkan musola dan
halaman belakang kantor.
|
07
|
Senin
|
03
|
Februari
|
2014
|
Analisis Jawaban Perkara Perdata
Untuk menambah wawasan berkaitan dengan
perkara perdata pimpinan memberikan kesempatan kepada peserta PKL untuk
mencoba menganalisis dan memeriksa perkara perdata (berkas gugatan di Pengadilan
Agama Mataram), mengenai hal ini ada beberapa kegiatan penting bagi
mahasiswa diantaranya;
Mengetes sejauh mana ilmu dan pengetahuan
tentang bagaimana cara
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
membuat, menyusun, menganalisa sebuah
perkara, baik itu gugatan, jawaban mapun kesimpulan dari sebuah perkara
perdata yang ada di Pengadilan Agama Mataram;
Menguji sejauh mana kemapuan mahasiswa
melihat kesalahan-kesalah an yang ada dalam sebuah surat gugatan;
Mahasiswa diharapakan dapat dan mapu secara
mandiri membuat dan memformulasikan sebuah gugatan yang baik dan benar atau
perkara perdata lainnya.
|
08
|
Selasa
|
04
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Macam-Macam Surat Kuasa
·
Pada kesempatan ini peserta PKL kembali
diberikan tugas sebagai kegiatan rutinitas kita sehari-hari, yaitu diskusi
serta membuat surat kuasa secara umum.
·
Namun dalam moment diskusi kali ini kita
lebih pasif dalam artian, peserta PKL menunggu dan bersifat menerima yaitu
materi maupun penjelasan lain dari instruktur (Kurniadi, SH., MH dan
Khairul Aswadi, SH., MH.,).
·
Kaitannya dengan bahan topik diatas kita
diskusi masalah, macam-macam surat kuasa. Adapun maca-macam Surat Kuasa
secara pribadi dalam laporan saya, akan saya lampirkan dilampiran selanjutnya
atau halaman berikutnya, dan itu hasil yang didiskusikan oleh masing-masing
peserta.
|
09
|
Rabu
|
05
|
Februari
|
2014
|
Presentasi Surat Kuasa Khusus
Keseharian kita tentu pulang dari kantor PKL
tidak hanya membawa tangan kosong tetapi pembina kami atau dalam hal ini
pembimbing di lapangan, dengan antusias yang tinggi serta keseriusan dalam
membimbing saya serta
|
|
|
|
|
|
teman-teman yang lain selalu diberikan tugas
yang harus diselesaikan dengan penuh serius serta bertanggung jawab. Sehingga
dalam satu minggu kita masing-masing harus mempresentasikan hasil dari tugas
yang diberikan oleh pimpinan sekaligus sebgai pembimbing lapangan kita
dikantor PKL yaitu; (Dr. H. Ainuddin, SH., MH., Kurniadi, SH., MH dan
Khairul Aswadi, SH., MH.,)
*Sebagai bahan catan dalam laporan ini, saya
melampirkan terhadap semua bahan-bahan yang sudah di diskusikan serta semua
tugas-tugas yang diberikan.
|
10
|
Kamis
|
06
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Surat Kuasa Banding
Pada pertemuan selanjutnya, yakni pada hari
kamis tanggal 06 februari 2014 kita melanjutkan jadwal yang sudah kita
sepakati bersama untuk melakukan tahap demi tahap terhadap materi-materi yang
sudah kita buat sebelumnya, yang kemudian kita minta di ajarkan dalam bidang
tersebut dari pihak pimpinan kantor (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi,
SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
Adapun tujuan atau inputnya bagi peserta PKL
diadakanya diskusi ini antara lain;
Saya dan teman-teman yang lain dapat memahami
apa sesungguhnya substansi dari Surat Kuasa Banding itu;
Tujuan dari diskusi ini juga sebagai ajang
inovasi dalam memformulasi surat banding yang klasik;
Kita juga sebagai peserta dapat paradigma
baru serta metode simpl kaitannya bagaimana membuat suarat kuasa banding di
semua pengadilan;
Tentu yang terakhir kita langsung praktik
membuatnya;
Sebagai bukti terhadap diskusi ini penulis
akan lampirkan Surat Kuasa Banding pada bab selanjutnya.
|
11
|
Jumat
|
07
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Syarat-Syarat Berakhirnya Suarat
Kuasa
Dalam berarcara tidak lepas dari beberapa
langkah yang harus dipahami secara arif oleh semua kalangan dalam hal ini
tertentu bagi yang memiliki kepentingan/interest atau yang memiliki
problematika dalam suatu sengketa tentu harus ada yang namanya penggugat
dan tergugat. Dari itu dibutuhkanlah yang nama Kuasa Hukum,
namun untuk mendapatkan kuasa hukum harus melalui kesepakatan/agreement
Namun dalam kesempatan ini sesuai agenda di
lokasi PKL yaitu saya hanya membahas seputar syarat-syarat berakhirnya Surat
Kuasa. Dan saya rasa ini diamsukan sebagai program kerja di PKL karena
saya rasa hal ini sangat penting dalam beracara khususunya sebagai lawyer,
dan materi ini mempunyai korelasi dengan ilmu yang ada dikampus.
Pandangan saya mengenai nilai positif dari
agenda ini, ada beberapa poin penting yang bisa saya dapatkan secara pribadi
antara lain;
o Dapat mengetahui cara dan kalimat
yang subtantif dalam pembuatan surat kuasa;
o Dapat menganalisa dan
mengetahui batasan-batasan kontrak dalam surat kuasa;
o Dapat memberikan kepada
kita apa saja hak-hak klien dan kuasa hukum dalam kontrak surat kuasa;
o Kemudian juga sebagai ilmu
baru dari kekurangan ilmu yang di dapati dari kampus.
|
12
|
Sabtu
|
08
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Hukum Pidana Khusus Tentang
“Kejahatan”
Di lokasi PKL tidak hanya kita fokus dengan orientasi
ilmu yang kita pelajari dikampus. Sepertinya background ilmu dari
kampus hanya berorientasi ke Pengadilan Agama, namun sejalan dengan
dilaksakannnya PKL di kator advokat di AN LAW OFFICE AINUDDIN, S.H., M.H.
& PARTNER sekaligus sebagai pembimbing kami (Dr. H. Anuddin, SH.,
MH, Kurniadi, SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
Adapun alasan dan rekomendasi positif di
agenda ali ini antara lain sebagai berikut;
ü Sebagai bahan inovasi
pengetahuan terhadap penyempurnaan ilmu yang ditekuni di kampus,
ü Sebagai wadah mengenal
problematika yang ada di masyarakat yang lebih luas dan kompleks;
ü Biar tidak terjadi kebekuan
pemikiran bagi mahasiswa khususnya yang melakukan PKL di kantor ini mengenai
lapangan pekerjaan di masa yang akan datang;
ü Yang tidak kalah penting
mahasiswa dapat memahami mutli skill dalam penyelesaian masalah baik perdata
maupun pidana, sehingga dengan sendirinya diskusi ini bagi penulis memberikan
ilmu yang lebih luas, kaitanya dengan hukum pidana saat ini,
|
13
|
Senin
|
10
|
Februari
|
2014
|
Edit Surat Gugatan
Sekecil apapun kegiatan dikator tidak boleh
diremehkan ini prinsip yang luar biasa dikantor tempat kita PKL. Misalkannya
kita/saya dalam hal ini kegiatan PKL berupa edit surat, rapiin surat
dan membuat surat. Ternyata bagi saya ilmu dan kegiatan ini sangat bermamfaat
bagi saya seacara pribadi.
Mengenai mamfaat-mamfaat tersebut atas agenda
mengedit surat guagtan ini antara lain;
§ Saya bias lebih paham
mengenai substansi dari gugatan itu sendiri;
§ Saya kira tidak hanya capek
mengetik dan melihat walaupun sekedar mengedit surat gugatan namun
secara tidak langsung bagi saya sudah menjadi pengetahuan baru kaitannya
bagaimana cara membuat surat gugatan yang baik dan benar;
§ Sehingga kegiatan PKL
seperti ini saya sangat apresiasi dan pengalaman kerja/praktik yang
memberikan inspirasi baru bagi saya pribadi.
|
14
|
Selasa
|
11
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Surat SOMASI
Ilmu demi ilmu terus distribusikan oleh
pimpinan tempat kami PKL dibawah bimbingan (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi,
SH., MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,) disebabkan karena persetujuan kita
antara peserta PKL dengan instansi yaitu, 1 bulan penuh untuk fokus
penggodokan msateri, dilanjutkan dengan 1 bulan kemudian sebagai
moment untuk terjun kelapngan dalam artian ikut praktik.
Dalam momen diskusi ini kami fokus membahas
atau diajarkan oleh pimpinan masalah surat SOMASI (surat teguran).
Adapun kelebihan yang kami rasakan dan juga
kami anggap seabgai pengetahuan baru ialah;
v Adanya angin baru bagaimana
cara menempuh jalan yang damai dalam menghadapi sebuah perkara atau orang
yang berpekara;
v Indahnya bila kita
mengetahui cara perdamaian yang solutif dalam artian tidak mendahulukan pisik
melainkan norma dan etika yang di utamakan;
v Tentu ilmu SOMASI ini ilmu
yang baru kami ketaui setelah melakukan PKL di kantor advokat AN INUDDIN
LAW OFFICE dibawah bimbingan (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH.,
MH dan Khairul Aswadi, SH., MH.,)
|
15
|
Rabu,
|
12
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Tindak Pidana Pelanggaran
Pada hari kerja tanggal 12 Februari 2014 kami
masuk seperti biasa, dan kami lanjutkan kegiatan PKL sebelumnya yaitu
pembekalan materi.
Pimpinan sekaligus Dewan Pembina kami terus
semangat memberikan materi dan ilmu dengan tujuan agar matang sebelum terjun
kelapangan. Pada kesempatan ini kami menerima ilmu mengenai Tindak Pidana
Pelanggaran. Dan dalam diksusi ini kami sebagai peserta PKL aktif dalam
diskusi dikarenakan diskusi ini sebagai bahan pelengkap terhadap ilmu-ilmu
yang sudah diraih di perkuliahan (complement matters)
Poin penting bagi peserta PKL antara lain,
yaitu;
Ø Menambah wawasan yang
berkaitan dengan hal penting di lapangan khususnya Tidak Pidana Pelanggaran
yang terjadi di lingkungan masyarakat;
Ø Meningkatkan serta
kompetensi pengetahuan mahasiswa PKL untuk mengatasi permasalah tidak pidana
pelanggaran serta langkah-langkahnya;
Ø Barang tentu melalui
diskusi kali ini sebagai media komparasi bagi saya pribadi kaitan
dengan apa sesungguhnya ilmu kampus dengan ilmu yang sejatinya di lapangan.
|
16
|
Kamis
|
13
|
Februari
|
2014
|
Lanjutan Edit Surat SOMASI
Belajar dan bekerja
tidak cukup satu kali, namun butuh kerja keras untuk mendapatkan hasil yang
baik dan benar. Inilah nilai plus yang
saya dapatkan selama saya menjalanakan PKL, sehingga apabila ada suatu
pekerjaan atau tugas yang belum tuntas, maka sudah menjadi sebuah kewajiban
bagi peserta PKL untuk melanjutkannnya.
Dalam hal ini saya
melanjutkan aktivitas sebelumnya yakni mengedit surat SOMASI.
Dalam kegiatan ini
ada beberapa hal yang saya rasakan anatara lain yakni;
Ø Saya
merasakan ada penambahan pengetahuan kaitan tata bahasa dan kalimat/diksi
dari sebuah surat SOMASI itu;
Ø Mengetahui
struktur pembuatan sebuah surat SOMASI;
Ø Mendapatkan
gambaran variasi tentang substansi pembuatan surat SOMASI dalam perkara yang
variasi.
|
17
|
Jumat
|
14
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Replik
Setelah mengetahui
langkah awal yakni mengetaui bagaimana cara membuat sebuah gugatan, maka kali
ini kita sebagai peserta diberikan instruksi untuk berdiksusi agar mampu
memahami apa itu Replik
dan bagaiman prosedurnya.
Hal penting dalam
diskusi internal peserta PKL ini yaitu masalah jawaban atau membuat jawaban
perkara ialah sebagai berikut;
v Agar
pemahaman yang sudah dimengerti biasa diperaktikan secara langsung;
v Untuk
mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membuat jawaban perkara;
v Struktur
dalam replik
harus dipahami, semua ini rutin saya dapatkan dan model diskusi di tempat PKL
ini tidak menotong dalam artian all
here teacher.
|
18
|
Sabtu,
|
15
|
Februari
|
2014
|
Membahas Duplik
Kegiatan pada hari
ini mulai pagi hingga pulang dari kantor ialah melanjutkan kegiata hari
sebelumnya yaitu membahas jawaban dari pihak tergugat atau yang disebut
dengan istilah DUPLIK.
Harapan yang bisa
saya petik dalam dikusi atau kegiatan PKL seperti ialah sebagai berikut;
·
Memberikan
pemahaman yang sistematis dan bertahap;
·
Mengajarkan atau
cara mudah mengusai suatu materi;
·
Saya juga rasa
langkah ini sangat penting karena dapat memberikan pengalaman yang butuh
proses kuat, menuju hasil yang memuaskan. Khususnya dalam masalah
jawab-jinawab dalam sebuah perkara.
|
19
|
Senin
|
17
|
Februari
|
2014
|
Membahas Perkara Banding Dalam Perkara
Perdata
Kegiatan ini
termasuk kegiatan yang sudah saya jadwalkan untuk disikusikan dalam kegiatan
selam PKL. Namun diskusi ini masih juga berputar adalam artian masih internal
peserta, hanya pada akhirnya ada pembenaran atau penjelasan dari pembimbing
lapangan.
Tidak lain dan
tidak bukan cara ini kita dambakan dapat memberikan serta mampu kami memahami
sitematika beracara mulai dari membuat guatan, menjawab, sampai pada tahap
akhir, dan kami rasa juga harus mampu memahami perkara banding karena hal
tersebut merupakan hal komponen yang penting di dunia persilatan hukum.
o Poin
yang kami dapatkan disini ialah pemahaman yang sistematis dan elastic kareana
materi dari awal sampai pada akhirnya berurutan, sehingga pemahaman juga kami
rasa sangat baik, ditambanh dengan bimbingan yag intensif dari pimpinan.
|
20
|
Selasa
|
18
|
Februari
|
2014
|
Membahas Hukum Pidana Pelanggaran Part 2
Untuk melengkapi
pembahasan bahan diskusi sebelumnya mengenai ruang lingkup kitab
Undang-Uandang Hukum Pidana mengenai tindak Pidana Pelanggaran, maka dalam
kesempatan ini kami melanjutkan diskusi tentang hal tersebut.\
Hal penting dalam
diskusi yaitu;
§ Langkah
yang kami kira sangat penting agar pemahaman tidak setengah-setengah;
§ Dengan
adanya diskusi ini serta bimbingan dari pembimbing lapangan kami berharap
lebih siap menghadapi masalah-masalah pelanggaran yang ada di masyarakat
kelak;
§ Juga
melalui diksusi ini kami yakin sangat kurang pemahaman akan hal itu, sehingga
kami buat jadwal yang berkesinambungan untuk dilaksanakan selama kegiatan PKL
ini.
|
21
|
Rabu
|
19
|
Februari
|
2014
|
Membahas Bentuk Hukuman Dari Pelanggaran
Hari berikut ini
juga kami melanjutkan diskusi mengenai hukuman yang bisa diterapkan apabila
terjadi sebuah pelanggaran. Dalam diskusi kali ini kami hanya focus mengenai
bentuk-bentuk ancaman atau hukuman terhadap subjek yang melakukan
pelanggaran. Sehingga materi yang menjadi bahan diskusi kami hanyalah
undang-undang yang konsentrasi dengan pelanggaran itu sendiri.
|
22
|
Kamis
|
20
|
Februari
|
2014
|
Sidang di PN Selong
Sekitar pukul 13.00
WITA kami berangkat dari Mataram menuju Lombok Timur bertujuan ke Pengadilan
Negeri Selong Lombok Timur guna untuk mengikuti persidangan
perkara pidana. Sekaligus sidang kali
ini merupakan giliran kedua masing-masing peserta, dan waktu ini giliran saya
peribadi untuk ikut sidang pada waktu yang sudah ditentukan. Kegitan ini bagi
saya pribadi sungguh urgen karena dengan mengikuti persidangan secara langsung
saya dapat melihat dan menelaah dinamika persidangan di Pengadilan Negeri
itu sendiri.
|
23
|
Jumat
|
21
|
Februari
|
2014
|
Formulasi Berkas Suarat Kantor
|
|
|
|
|
|
Bimbingan demi
bimbingan kami terus diteransferkan oleh pembimbing kami. Tidak memamdang
apakah masalah atau pekerjaan itu berat atau kecil, bahkan sekalipun itu hal
yang remeh, tidak boleh terabaikan. Dalam kegiatan ini kami dapat
menyimpulakan beberapa hal penting kaitannya dengan hal tersebut, antara
lain;
v Cara
meregisterasi surat yang masuk;
v Penomoran
surat;
v Serta
penjadwalan surat undangan di papan agenda.
|
24
|
Sabtu
|
22
|
Februari
|
2014
|
Presentasi Memori Banding
Saat presentasi
tugas mingguan. Adapaun mengenai tugas mingguan ini model atau prosedurnya
bergiliran semua pesert PKL. Dengan model bergiliran kami sebagai peserta
praktik merasa ringan dan tidak terbebani dengan pemaksaan layaknya dikampus
atau tempat lain.
Dalam presentasi
memori banding ini hal yang di uji antara lain;
Kemampuan untuk
beratikulasi/menyusun memori banding itu sendiri;
Kemudian pula di
uji sejauh mana menguasai materinya sendiri;
Sejauh mana materi
yang dibuat itu kaitanya dengan peraturan yang ada sudah bagus atau tidak,
inilah yang kami dapatkan dalam diskusi kali ini.
|
25
|
Senin
|
24
|
Februari
|
2014
|
Membahas Tekhnik Persidangan
Pada waktu ini kami
dijelaskan secara singkat, padat dan jelas bagaimana orang sidang serta apa
saja hal yang penting dalam persidangan tersebut. Juga dalam hal ini kita
diwajibkan untuk menulis atau membuat resume kaitannya dengan tekhnik dan prosedur
persidangan, oleh sebab itu nanti penulis akan memberikan resume pada bab
lampiran di laporan ini.
|
26
|
Selasa
|
25
|
Februari
|
2014
|
Point of Interest And Point of Action
Kembali lagi lagi
kami diwajibkan untuk meresume atau mempunyai catatan/tulisan yang berkaitan
dengan sebuat istilah dalam beracara/masuk dalam pembahasan guagatan, yaitu point of interes dan point of action
sehingga saya juga akan lampirkan nanti di bab selanjutnya.
|
27
|
Rabu
|
26
|
Februari
|
2014
|
Diskusi Tentang Saksi
Kesuksesan dalam
beracara lebih-lebih kita sebagian pengacara harus jeli dalam beracara tidak
sekedar senang beracara. Kaitannya dengan topic kali ini, saya dapat
menyimpulakan berapa hal penting dalam diskusi ini, inipula nilai bagi kami
yang PKL antara lain;
Ø Tidak
semua orang yang berkepentingan bisa menjadi saksi dalam sebuah pembuktian
dalam suatu perkara;
Ø Sebagai
lawyer juga harus memberikan bimbingan kepada yang akan jadi saksi agar bisa
menjelaskan di persidangan dengan benar dan jelas;
Ø Metode
seperti ini juga baru saya dapatkan setelah melaksanakn PKL ini selama 2
bulan penuh.
|
28
|
Kamis
|
27
|
Februari
|
2014
|
Para Pihak Dalam Perkara Perdata
Pembahasan ini
sebagai pelengkap materi sebelumnya. Tujuan agar perkara itu berjalan dengan
lancar, para pihak dalam berperkara sangatlah urgen bila hal ini tidak
lengkap atau tidak cukup maka sebuah sengketa atau perkara tidak bisa di
lanjutkan untuk diperoses, namun hanya pada bidang tertentu saja.
Dalam materi ini
juga kita sebagai partisipan disuruh menulis akan hal itu, sehingga saya akan
lampirkan nanti di halaman berikutnya.
|
29
|
Jumat
|
28
|
Februari
|
2014
|
Sita Jaminan
Kembali lagi
melanjutkan agenda I bulan penuh disi dengan diskusi serta mengangkat isu
yang yang relative dengan basis keilmuan, dalam hal ini kami diskusi maslah
sita jaminan.
Metode diskusi ini
adalah memkai system interaktif dan bebas. Sehingga semua peserta aktif tidak
mesti nunggu giliran bila ada hal yang ingin disampaikan maka langsung
sampaikan.
Nilai yang menarik
bagi kami dalam konsep ini ialah;
v Ini
(sita jaminan) merupakan materi yang tidak tuntas kami pelajari di kampus;
v Materi
ini juga secara tersendiri hal yang tak bisa terpisahkan dengan materi
sebelumnya karena sudah menjadi satu kesatuan, maka dengan hal tersebut kami
diskusikan dengan semua teman PKL serta bertanya kepada pembimbing (Dr. H.
Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH, dan Khairul Aswadi, SH., MH.,) Dalam
diskusi ini juga kami dapat pengetahuan yang lebih luas tentang sita jaminan
baik diperkara perdata maupun pidana.
|
30
|
Sabtu
|
01
|
Maret
|
2014
|
Presentasi Tugas Kelompok II Masalah gugatan
Dilaksakannya
secara rutin presentasi ini agar semua peserta paham secara bersama tidak
noleh ada diskrininasi dalam materi atau bimbingan. Inilah yang kami
laksanakan dan dapat hari demi hari selama praktik di kator pengacar AN LAW
OFFICE AINUDDIN, SH., MH, & PARTNER
dan setiap kegiatan selalu berada dalam bimbingan Pembina kami yaitu; (Dr.
H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi, SH., MH, dan Khairul Aswadi, SH., MH.,).
Adapun gugatan yang saya pernah presentasikan saya akan lampirkan pada
halaman selanjutnya.
|
31
|
Senin
|
03
|
Maret
|
2014
|
Leges
Surat
Hal yang kita
peroleh dari kegiatan ini anatara lain, apa sejatinya yang disebut leges
surat, surat apa saja yang bisa di leges, dan seperti apa surat yang dileges
itu. Masalah ini juga akan terlampir.
|
32
|
Selasa
|
04
|
Maret
|
2014
|
Akta Tanah
Tujuan membahas
masalah akta tanah ialah untuk menambah wawasan mengenai perkara pidana dan
perdata dalam beberapa bagian tertentu. Namun kami hanya fokus membahas
masalah akta tanah. Adapun alasan kami mengadakan dan memasukan sebagai
agenda dikusi di PKL ini antara lai;
Ø Banyak
sekali kasus yang ada di masyarakat masalah tanah yang segera membutuhkan
penyelesaian sengketa tersebut;
Ø Kami
juga dengan adanya diskusi ini dapat memahami bagaiman sesungguhnya fungsi
dari akta tanah itu sendiri.
|
33
|
Rabu
|
05
|
Maret
|
2014
|
Sidang di PN Mataram
Dalam jadwal yang
ke-3 ini saya mengikuti sidang di Pengadian Negeri Mataram. Tujuan
mengikuti sidang kali ialah, sebagai tahap penyempurnaan pengalaman penulis
terhadap sidang itu sendiri, juga sebagai kesempatan emas dalam perjalan
karir saya kedepannya. Dan yang terakhir bagi saya ikut sidang di berbagai
pengadilan sebagai langkah saya pribadi melihat dinamika seperti apa dan
bagaiman saja yang ada di setiap instansi itu sendiri.
|
34
|
Kamis
|
06
|
Maret
|
2014
|
Membahas Registerasi Perkara PN atau PA
Momen ini juga
tidak kalah urgennya dengan kegitan saya yang sebelumnya selam PKL. Dan
menurut hemat saya ilmu seperti ini tidak pernah saya sentuh di bangku kuliah, sehingga
kesempatan ini tidak penah saya sia-siakan
dan nilai positif juga saya peroleh diantaranya;
Ø Mengetahui
lokasi tempat kita antar sebuah surat atau tahu tentang cara mendaftarkan sebuah
perkara di amsing-masing pengadilan;
Ø Paham
prosedur secara rinci jalur dan alur memasukan sebuah gugatan;
Ø Bagi
saya langkah ini juga membuat jati diri kita itu lebih semangat.
|
35
|
Jumat
|
07
|
Maret
|
2014
|
Lanjutan Diskusi Registrasi Pekara di PA
Selanjutnya di PA
tidak senang dengan kualitas atau trac
record dari sebuah perkara itu tidak jelas;
Sehingga menurut
penulis proses di PA itu lebih ceremonial dan tidak senang dengan tingkah
laku yang gtidak sopan atau kurang rapi;
Paling tidak juga
saya tahu bahwa instansi tersebut harus penuh dengan etika dalam berperoses
apapun itu.
|
36
|
Sabtu
|
08
|
Maret
|
2014
|
Diskusi Masalah (PRONA)
Kaitan dengan bahan diksusi kali ini juga
diminta agar peserta PKL memiliki tulisan tentang hal tersebut. Oleh karena
itu untuk lebih jelasnya agenda ini saya lampirkan tulisan atau makalah yang
berjudul atau materi yang membahas masalah PRONA itu senndiri.
|
37
|
Senin
|
10
|
Maret
|
2014
|
Analisa Kekuatan Berkas Bermaterai
Dalam diskusi kali
ini yang terdiri dari semua peserta PKL yaitu memabahas salah satu alat bukti
yang akan di bawa ke pengadilan itu harus akurat dan di jamin kenerannya.
Tujuan dan hal yang
peting penulis rasakan anatara lain;
v Mendapatkan
gambaran baru dalam kaitannya dengan ke validan sebuah berkas;
v Agar
berhati-hati melakukan tranksaksi yang banyak dengan catatan tranksaksi yang ada
itu harus ada bukti yang kuat dan valid;
v Kekuatan
sebuah berkas yang memiliki materi ialah bernilai tinggi tentang keabsahannya
(surat mapun sertifikat) dan semau ini terasa setelah saya menjalankan pkl
selama 2 bulan.
|
38
|
Selasa
|
11
|
Maret
|
2014
|
Eksepsi
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi
dan makalah tersebut terlampir
|
39
|
Rabu,
|
12
|
Maret
|
2014
|
Gugatan Kontentiosa
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul gugatan kontenttiosa dan makalah tersebut terlampir pada bab-bab
selanjtnya
|
40
|
Kamis
|
13
|
Maret
|
2014
|
Verstek
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat maklah yang berjudul verstek dan makalah tersebut terlampir di halaman berikutnya.
|
41
|
Jumat
|
14
|
Maret
|
2014
|
Pembuktian
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat maklah yang berjudul eksepsi dan makalah tersebut
terlampir
|
42
|
Sabtu,
|
15
|
Maret
|
2014
|
Relative dan Absolute
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah
tersebut terlampir
|
42
|
Senin,
|
17
|
Maret
|
2014
|
Peninjauan Setempat
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah
tersebut terlampir
|
43
|
Selasa
|
18
|
Maret
|
2014
|
Gugatan rekonvensi
Membuat tulisan
atau mengerjakan tugas membuat makalah yang berjudul eksepsi dan makalah
tersebut terlampir
|
44
|
Rabu
|
19
|
Maret
|
2014
|
Analisa Hukum Kasus Penipuan
Terkadang kita
sebagai peserta PKL sering diberikan tugas secara tidak langsung. Begitu ada
sebuah kasus langsung disuruh tanggapi serta menganalisinya lebih
mendalam.
Tujuan yang kita
capai dalam agenda analisis hukum dari kasus penipuan sebuah tindak pidana
anatara lain;
v Dapat
mempertajam anlisis hukum;
v Memberikan
kerangka berfikir untuk menyelesaikan masalah dengan jalur non litigasi maupun
jalur litigasi;
v Dapat
memberikan sumbangan pandangan atau pemikiran yang lebih konstruktif
kaitannya dengan kondisi lapangan.
|
45
|
Kamis
|
20
|
Maret
|
2014
|
Perbaiki Buku Inventaris Kantor
Sehabis buku,
koran, dan majalah di baca atau dilihat maka, seluruh kariawan, dan lebih
khusus bagai peserta PKL semua buku tersebut harus ditaruh kembali di tempat
semula, ini juga merupakan kewajiban yang sudah dibuat dan disepakati di awal
mulai PKL.
Tujuannya ialah;
ü Mempermudah
mencari buku bila dibutuhkan;
ü Menjaga
tata tertib kantor yang sudah ada dalam hal ini regulasi inventaris kantor;
ü Menjaga
keindahan kantor dan lain sebagainya.
|
46
|
Jumat
|
21
|
Maret
|
2014
|
Perbaiki Berkas Perkara
Dalam menjalankan tugas
di tempat PKL kita diminta agar tetap tanggap melakuakan sesuatu. Dalam hal
ini kita disuruh memperbaiki dan merapikan seluruh dokumentasi penting kantor
yaitu berkas perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana. Tujuan
dalam pelaksanaan memperbaiki berkas perkara ini, ialah tidak lain kecuali
untuk mempermudah pencarian data, dan juga bertujuan untuk pengklasifikasian
berkasa perdata dan pida maupun berkas-berkas lainnya.
|
47
|
Sabtu
|
22
|
Maret
|
2014
|
Prsentasi Surat Guagatan Tentang Cerai Gugat
Untuk melaksanakan
tugas mingguan maka kepada semua peserta PKL yang praktik di Kator
Pengacara AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH., MH, & PARTNER, untuk
bergiliran mempresentasikan hasil atau tugas yang sudah diberikan yakni
membuat surat gugatan.
Adapun poin atau
hikmah yang bisa dipetik dari tugas ini ialah sebagai berikut;
Sebagai barometer
kemampuan peserta PKL terhadap sejauh mana tingkat penguasaan materi-materi
yang sudah di diskusikan atau ditanyakan bahkan apa yang pernah diajarkan
oleh semua unsur pimpinan kantor;
Melatih kevokalan
dalam mengadu argumentasi yang konstruktif;
Menambah wawasan
yang tidak tertulis dalam buku ajar di kampus atau lebih tepatnya peroses
penyamaan antara teori dengan praktik.
|
48
|
Senin
|
24
|
Maret
|
2014
|
Reformulasi Berkas
Tujuan dari kegiatan ini agar semua berkas
kantor yang masih belum rapi menjadi tertata rapi. Kemudian juga reformulasi
berkas ini agar dokumen yang baru dan lama tidak tercampur adukan, inilah
tujuan agenda hari ini di kator tempat PKL.
|
49
|
Selasa
|
25
|
Maret
|
2014
|
Sidang di PN Praya
Untuk
merealisasikan ilmu atau teori-teori yang sudah di pelajarai, di diskusikan,
dan segal yang pernah di ajarkan dikator tempat PKL maupun d
|
|
|
|
|
|
i kampus,
sehubungan dengan itu sudah saat untuk terjun kelapangan. Sekitar pukul,
15.00 WITA saya mengikuti siding PN Praya LOTENG.
Dalam kesempatan
ini ada beberapa tujuan saya terjun atau langsung melihat lapangan,
(mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Praya LOTENG ) antara
lain;
v Untuk
menyaksikan secara langsung Proses Pradilan
di Pengadilan Negeri;
v Agar
mengetahui dimana letak kekurangan dan kelebihan antara teori dan praktik;
v Agar
dapat pengetahuan dan pengalaman baru kaitannya bearcara di pengadilan secara
umum lebih-lebih di pengadilan negeri;
v Tentu
bagi saya mengikuti sidang merupakan pengalaman yang tidak bisa di lupakan
dan sangat berharga terhadap pengimplementasikan terhadap teori-teori yang
sudah di dapati di kampus maupun di lokasi PKL.
|
50
|
Rabu
|
26
|
Maret
|
2014
|
Leges Akta di Kantor Post Mataram
Sekitar pukul 09.00
pagi saya pergi melaksakan suatu tugas dari dewan pembimbing lapangan yaitu,
(Kurinadi, SH., MH),
kaitanya dengan Pelegesan Surat, dan bukti lain dalam masalah
keperdataan ke Kantor Post Mataram
Adapun tujuan dari
kegiatan ini antara lain;
Agar mahasiswa
mempunyai pengalaman terhadap instansi lain;
Saya merasakan ada
poin tersendiri dalam kegiatan ini, yaitu; bisa melatih keberanian
bernegosiasi dan berkomunikasi dengan orang lain yang tidak kenal menjadi
kenal;
Dapat memberikan
nilai positif bagi saya karena dengan agenda ini saya bisa melakukan suatu
pekerjaan yang belum tersentuh oleh pengalaman sebelumnya.
|
51
|
Kamis
|
27
|
Maret
|
2014
|
Perpisahan PKL
Perpisahan atau penarikan PKL dari kantor tempat praktik AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH,
MH., & Partner kami tidak terlalu ceremonial hanya biasa-biasa saja
(dihadiri dari pihak pimpinan kantor (Dr. H. Ainuddin, SH., MH, Kurniadi,
SH., MH, Khairul Aswadi, SH., MH, dan Danang Panji Kumoro, SH dan semua
kariawan yang ada dikantor) beserta mahasiswa yang bersangkutan)
|
Mataram, 28 Maret 2014
Mengetahui:
Dosen Pamong, Peserta
PKL,
DR.
H. AINUDDIN, S.H., M.H. SUMERAH
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tahapan demi tahapan telah
penulis laksanakan tugas Praktik, Kerja Lapangan (PKL di Kator Pengaacara yaitu;
(An Law Office Ainuddin,
SH., MH, & Partner) demi untuk mewujudkan hasil yang baik dalam laporan
PKL penelitian ini, penulis menguraikkan
secara rinci dan lugas berdasrakan agenda-agenda yang nyata sesuai dengan
tututan dari kampus, kantor dan inisiatif dari mahsiswa yang menjalankan PKL.
Berdasarkan
gambaran dan elaborasi yang saya jelaskan pada bab-bab selanjutnya, secara
garis besar ada dua agenda penting yang penulis lalukan selama waktu praktik
kerja lapangan di kantor An Law Office Ainuddin, SH., MH, & Partner.
Kegitan-kegitan tersebut saya membagi menjadi dua komponen besar yaitu;
kegiatan 1 bulan untuk pembekalan materi, dan 1 bulan untuk terjun ke lapangan.
Gambaran-gambaran agenda besar tersebut antara lain;
a.
Kegiatan 1 Bulan Untuk
Pemantapan Materi
Dalam kegiatan 1 bulan
penuh untuk pembekalan materi. Pembekaln ini bertujuan untuk menambah wawasan
dan pengetahuan kaitanya dengan ilmu yang didapati dakampus yang masih jauh
minim atau materi-materi yang belum tuntas di bangku kuliah diselesaikan di
kantor selam kegitan PKL. Dalam melaksanakan kegiatan ini metodenya tidak jauh
dengan metode yang dikampus yaitu; dengan sitem belajar-mengajar. Sehingga
dalam hal ini mahasiswa atau peserta PKL diwajibkan untuk memiliki tulisan yang
dibebankan sebagi tugas PKL.
b. Kegiatan 1 Bulan
Penuh Untuk Praktik Secara Langsung.
Kegiatan sesi ke-dua ini merupakan follow
up dari kegiatan yang sebelumnya. Dimana kegiatan sebelumnya yaitu penuh
dengan pemberian dan penerimaan materi, tapi melui sesi kedua ini yaitu 1 bulan
penuh terjun kelapangan atau memperaktikan secara langsung apa saja yang telah
dipelajari sebelumnya. Tujuan dari kegiatan sesi dua ini juga supaya terjadi
keseimbangan antara teori dengan praktik, tujuan selanjutnya juga agar
mahasiswa khususnya kami yang pkl agare tidak terjadi kebekuan pemikiran dan
menoton satu arah, hal ini/terjua lapangan dapat mempertjam analisa dan
expectation mahasiswa tentang dunia kerja di masa yang akan dating.
B. Saran-Saran
Demi tewujudnya keharmonisan
dan kesinambungan terhadap sharing kontribusi dalam hal ini lembaga IAIN
Mataram dengan instansi tempat PKL (An Law Office Ainuddin,
SH., MH, & Partner) untuk terwujudnya
hubungan baik antara kedua lembaga maka saya sebagai peserta PKL berpesan hal-hal
sebagai berikut harus diperhatikan dan menjadi prioritas utama bagi setiap setiap
lembaga;
1. Bagi Kantor Tempat PKL An Law
Office Ainuddin, SH., MH, & Partner.
a. Teruslah memberikan kiprah
terhadap hal layak dalam bentuk apapun, tentu hal seperti ijin yang diberikan
kepada kami untuk melakukan pkl, saya harap ini bukan lembaran baru yang
kemudian tertuitup bagi yang lain di kemudian hari.
b.
Sebagai realisasi
tanggungjawab sosial (rorespondence social responsibility/CSR) materi
maupun moral kepada masyarakat umum, kami berpesan sekaligus memohon teruslah
membantu mahasiswa yang kesulitan dalam bidang ilmu sekaligus peraktinya dilapangan
lebih-lebih kaitannya dengan dunia kerja nyata.
2. Bagi Institute Khususnya
Fakultas Syariah IAIN Mataram
a. Agar Fakultas kedepannya lebih
lebih baik lagi tentang standard operational procedure (SOP) terhadap
penyeleggaraan Praktik Kerja Lapang (PKL) yang diwajibakan bagi mahasiswa yang
sudah smester terakhir;
b. Keseriusan dari fakultas
sendiri juga mesti tahun ke tahun wajib ditingkatkan kembali tidak hanya
terkesan menyelenggarakn PKL ceremonial saja agar mahasiswa benar paham apa
tujuan dan efek dari PKL itu sendiri secar berkesinambungan;
c. Peroses pencarian dan
penempatan juga harus diperhatikan lagi dikarenakan banyak mahasiswa yang
kesulitan menemukan atau bernegosiasi untuk dapat praktik disebuah instansi
yang mengakibatkan PKL harus tertunda
d. Yang terakhir transparansi, dan kinerja
kontroling terhadap mahasiswa yang melaksanakan PKL harus menjadi
orientasi nomor satu demi kebaikan, kelancaran, hasil memuaskan, dan nama baik
lembaga masing-masing di mata masyarakt atau dengan lembaga lainnya yang
bersangkutan.
No comments:
Post a Comment