BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat siklus
perubahan dan peningkatan jumlah penduduk negara khususnya negara kita Negara Indonesia pada saat ini jumlah penduduk Indonesia
pada tahun 2012 mencapai 245 juta
penduduk atau jiwa[1]. Dan hal ini tak
bisa dinafikan lagi semua ini berawal dari sebuah pernikahan yang
terjalin dengan
formal salah satu hal
yang melekat pada diri semua
mahluk kususnya
manusiayakni hubungan
biologis,Namun kalau kita sedikit memfokuskan pengamatan kita mengenai pernikahan atau
perkawinan, banyak sekali dinamika dan fenomena yang muncul bahkan seolah-soalah pernikahan itu dianggap sebuah ”boneka”
yang mudah dibolak balik bahkan dilempar yang tak kalah lagi miris kedengarannya.Kalau pernikahan itu benar-benar diibaratkan sebuah boneka benaran, maka boneka itu sering jadi korban benda atau barang yang kerap sekali
dibakar layaknya sampah tak berguna. Lalu secara logis dimana letak atau posisi
pernikahan yang ideal dan mau dikemanakan dan diapakan subtansi yang
dikandung dalam nilai
universalitasterhadap pernikahan itu sendiri. Berdasarkan pengamatan dari berbagai referensi yang memiliki relevansi atas
terbentuknya budaya sebuah perkawinan, salah satu statement yakni sesungguhnya manusia itu adalah
bersifat zoon politicon, yaitu sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu mempunyai
keinginian untuk berkumpul dengan manusia-manusia lainya (mahluk bermasyarakat)[2]. Di dalam Al-Qur’an
pun tidak alfa, itu semua sudah ter-cover. Dan Allah menjelaskan dalam firmanya.
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al- Hujurat: ayat 13).[3]
Melihat secara komprehensif ayat diatas, sesungguhnya Tuhan sudah menggambarkan selayaknya manusia itu tidak bisa hidup
sendiri.Pesan moral
maupun immoralsyang dilontarkan kepada manusia
keseluruhan mengkhitab (menunjukan) manusia yang normal atau yang
utuh ialah berdiri mengarung hidup secara collective dan berkesinambungan antara yang satu dengan manusia lainya.Tidak jauh mirip konotasinya ibarat satu bangunan yang saling
terikat dan mengikat tanpa ada celah sedikitpun retakan yang akan memutuskan kekuatanya[4]. Dengan konsep yang ditawarkan
diatas, selayaknya manusia dan
spesifiknya sebuah rumah tangga (sebagai suami isteri) bisa menggali dan berkiblat dalam
membentuk bagaimana konsep dan prinsip menyentuh alam pernikahan seharusnya. Supaya sebuah rumah
tangga itu bisa survive dan sinergis serta harmonis sepajang perjalanan hidup entah dilihat dimata manusia secara umumnya
dan lebih-lebih
dimata Tuhan.Dengan konsep itu pula akan memberikan dampak surplus dimana pernikahan
tersebut dicatat sebuah ibadah yang positif dan
bernilai baik dimata Tuhan.Bukan sebaliknya, manis dimata manusia sendiri sedangkan disisi Allah itu sebuah ibadah yang fasidah yang pada akhirnya pecah belah terjadi dan hidup pahitpun tidak bisa
dielakkan dengan serangan
gelombang kehancuran. Secara inklusif pernikahan atau perkawinan saat ini disatu sisi
terlaksana dengan alasan fundementalitu merupakan sebuah sunnatullah, sehinngga hal pernikahan dianggap ibadah
yang diidolakan.Namun dibalik itu semua tidak sedikit dan tidak jarang kita
lihat bahkan sering terjadi diseliling kita oarang yang tidak bisa menjalankan
apa yang di sebutkan diatas (pernikahan). Terjadi diskriminasi, pembunuhan, percecokan , perceraian
bahkan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dahsyat tak bisa dihindarkan.Angka prosentase pada
saat ini tingkat kerusakan dan
kekerasan terjadi dalam rumah tanga (KDRT) mencapai 50%
pada tahun 2012[5]. Padahal secara pesan religius dan moral
dalam pernikahan itu
memiliki nilai yang sangat urgen bahkan, pernikahan itu kerangka ibadah yang
sangat sakral yang mengadung hubungan
yang sangat exclusiveyangsemestinya itu harus dan tetap dijaga kemurnianya tanpa
ada sesuatu yang menodainya.Namun realita
berbicara ternyata jauh dari harapan semua itu terjadi atau bergentayangan layaknya mahluk halus yang bertebaran dengan
tujuuan menggaggu manusia-manusia lainya yaitu, ini terjadi tidak lain dari akibat tidak adanya konsep peng-organisasian atau membangun sebuah bahtera rumah tangga tanpa the compilites of family construction concepts. Atas dasar inilah yang menggugah hati penulis
untuk melakuakan atau bertindak sebagai agent of soluteryang nantinya
tentu lewat karya
ilmiyah ini penulis besar hararapan bisa
memberikan contribution yang solutif dan peraktis sehingga bisa meminimalisir permasalah-permasalahan yang
terjadi maupun
yang akan terjadi.
Dan penulis rasa sangat penting untuk dikaji sehingga
dalam karya ilmiah
yang berjudul ”Menopang Bahtera Rumah
Tangga yang Survive dan Sinergis dalam Perkawinan dengan Kolaborasi Konsep Al-Qur’an Yang
Komprehensif” yang penulis akan elaborasikan pada bab-bab selanjutanya.
B. Fokus Kajian
Dari konteks penelitian
diatas maka dapat diformulasikan
permasalahan yang menarik untuk diteliti dan dikaji yaitu sebagai betrikut:
1. Bagaimana peran masing-masing subjek (Suami-Isteri) dalam membangun Bahtera Rumah Tangga yang Survivedan Sinergis ?
2. Bagaimana tawaran Kolaborasi konsep Al-Qur’an yang komprehenshif dalam membangun Bahtera Rumah Tangga yang Survivedan Sinergis ?
C. Tujuan dan Mamfaat
1.
Tujuan
Berdasarkan fokus kajian diatas maka tujuan dari penelitian pustaka ini adalah :
a. Untuk mengetahui bagaimana peran suami-isteri dalam membanguan sebuah rumah tangga yang survive dan sinergis serta harmonis.
b. Untuk mengetahui dan menggali bagaimana tawaran konsep yang komprehenshif dalam
Al-Qur’an untuk menopang bahtera rumah tangga yang survive dan sinergis serta harmonis .
1. Mamfaat
Dalam kajian ini penulis berharap agar hasil dari pengkajian ini dapat
berguna baik secara teoritis maupun praktis sebagai berikut.
a. Secara teoritis, karya ilmiah ini diharapkan dapat menambah
khazanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum islam
secara utuh atau universal
dan secara specifik dapat menjadi soluter terhadap sosial problematika yang berkembang dalam
masyarakat saat ini (perkawinan) yang tidak sedap didengar dan tidak pantas
kalau dilihat dengan mata hati dan panca indera yang terkesan
buruk dikalangan publik saat ini
b. Secara praktis, karya ini akan memberikan
mamfaat kepada masyarakat secara kolektif dan
lembaga-lembaga lain untuk menjadi acuan dalam mengkaji solusi terhadapa
permasalahan-permasalahan yang sedang hangat dihadapan masyakat publik saat
ini.
2.
Telaah Pustaka
Yang menjadi bahan kajian karya ilmiah ini adalah hasil penelitian,
karya-karya yang
sudah dihasilkan sebelumnya oleh orang-orang tertentu, yang kebetulan ada
kemiripan dengan judul karya ilmiah yang penulis lakukan. Adapun hasil
penelitian yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1.
Al Hamdani, Risalahnikah, Jakarta: Pustaka Amanai, 2002.
Adapun literature ini dengan karya yang dibuat oleh penulis, secara konten atau pembahasan,memiliki kesamaan dari segi konten tema,yakni sama sama membahasa tentang perkawinan atau pernikahan, namuun dalam refrensi ini,tidak memberikan konsep tertentu,bagaimana rumah tangga sebenarnya, dan tidak ada unsure solutif terhadap permasalahan rumah tangga,dan dari penulis sendiri selain inti pokok tentang perkawian(dinamikan rumah tanggaatau keluarga), secara teori danp raktis penulis lebih memperioritaskan, sehingga memberikan warna yang berbeda dengan karya sebelumnya.
2.
Abidin Ahmad, Menemukan Kasih Sayang Ditengah Keluarga. (Bandung: Remaja Rosdan Karya), 2002.
Karya abidin, Menemukan Kasih
Sayang Ditengah Keluarga, dalam pembahasan karya ini tedapat, ”goals” yang sama
yankni bagaimana keluarga (dalam pernikahan itu), menjadi langgeng, akan tetapi konsep,
aturan pokoknya tidak sama, sebab dalam karya ini, tidak ada unsur intervensi konsep Al-Qur’an, sehingga
memiliki hanya sedikit kemiripan, terhadap pembahasan mengenai keluarga saja, dan dalam latar
belakang dan rumusan masalah penulis sendiri lebih terfokus memberikan balancing setimulun yakni kesinergisan antara teori dengan praktik yang lebih efektif dan lebih praktis.
3. Muhaidi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Perkawinan di Desa Labuapi Kecamatan Jonggat
Kabupaten Lombok Tengah(Skripsi IAIN Mataram, Fakultas Syari’ah, Jurusan Akhwal Syakhsiyah,
2001).
Kesamaan hasil
penelitian di atas
dengan karya ini adalah sama-sama mengkaji problematika internal pernikahan
atau rumah tangga, dan penelitian yang dilakukan karya sebelumya lebih jeli
melihat perkawinan atau keadan perkawianan sasak saja, tidak secara umum, dan
hanya melihat nilai deviasi dari segi adat saja, yakni mengidentifikasi apa penyebab timbul
problematika tersebut (ketidak harmonisan rumah tangga). Tetapi letak uniknya
karya yang dilakukan penulis sendiri, secara penjabaran penulis berperan ganda
selain menganalisis
problematika, berusaha pulan bertindak sebagai soluter, inilah yang membedakan
sengan karya sebelumnya, dan tidak terfokus terhadap satu objek tetapi lebih melihat secara
universal (prosesi, dan semua ruang lingkup suatu pernikan (kelurga dalam rumah
tangga)).
[1]Humen Development Indeks, Dialog Indonesia Pagi 16 Juni2012
Jam 0 8:30. di Metro TV.
[2]Simorangkirdan Woerjono Satropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, 1959 (Jakarta: GunungAgung), hlm. 1.
[3]Al-Qur’an, Surat Al-Hujurat, Ayat 13.
[5]http://haluankepri.com/news/karimun/30124-kasus-kdrt-meningkat-50-persen.html (diambilpada: HariSabtu, Tanggal 30 Juni 2012, Jam
03:0 FM)
No comments:
Post a Comment