Pages - Menu

Wednesday, May 7, 2014

KARYA ILMIAH KU 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Melihat siklus perubahan dan peningkatan jumlah penduduk negara khususnya negara kita Negara Indonesia pada saat ini jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2012 mencapai 245 juta penduduk atau jiwa[1]. Dan hal ini tak  bisa dinafikan lagi semua ini berawal dari sebuah pernikahan yang terjalin dengan formal salah satu hal yang melekat pada diri semua mahluk kususnya manusiayakni hubungan biologis,Namun kalau kita sedikit memfokuskan pengamatan kita mengenai pernikahan atau perkawinan,  banyak sekali dinamika dan fenomena yang muncul bahkan seolah-soalah pernikahan itu dianggap sebuah ”boneka” yang mudah dibolak balik bahkan dilempar yang tak kalah lagi miris kedengarannya.Kalau pernikahan itu benar-benar diibaratkan sebuah boneka benaran, maka boneka itu sering jadi korban benda atau barang yang kerap sekali dibakar layaknya sampah tak berguna. Lalu secara logis dimana letak atau posisi pernikahan yang ideal dan mau dikemanakan dan diapakan subtansi yang dikandung dalam nilai universalitasterhadap pernikahan itu sendiri. Berdasarkan pengamatan dari berbagai referensi yang memiliki relevansi  atas terbentuknya budaya sebuah perkawinan, salah satu statement  yakni sesungguhnya manusia itu adalah bersifat zoon politicon, yaitu sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu mempunyai keinginian untuk berkumpul dengan manusia-manusia lainya (mahluk bermasyarakat)[2]. Di dalam Al-Qur’an pun tidak alfa, itu semua sudah ter-cover. Dan Allah menjelaskan dalam firmanya.
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al- Hujurat: ayat 13).[3]
Melihat secara komprehensif ayat diatas, sesungguhnya Tuhan sudah menggambarkan selayaknya manusia itu tidak bisa hidup sendiri.Pesan moral maupun immoralsyang dilontarkan kepada manusia keseluruhan  mengkhitab (menunjukan) manusia yang normal atau yang utuh ialah berdiri mengarung hidup secara collective dan berkesinambungan antara yang satu dengan manusia lainya.Tidak jauh mirip konotasinya ibarat satu bangunan yang saling terikat dan mengikat tanpa ada celah sedikitpun retakan yang akan memutuskan kekuatanya[4]. Dengan konsep yang ditawarkan  diatas, selayaknya manusia dan spesifiknya sebuah rumah tangga (sebagai suami isteri) bisa menggali dan berkiblat dalam membentuk bagaimana konsep dan prinsip menyentuh alam pernikahan seharusnya. Supaya sebuah rumah tangga itu bisa survive dan sinergis serta harmonis sepajang perjalanan hidup entah dilihat dimata manusia secara umumnya dan lebih-lebih dimata Tuhan.Dengan konsep itu pula akan memberikan dampak surplus dimana pernikahan tersebut dicatat sebuah ibadah yang positif dan bernilai baik dimata Tuhan.Bukan sebaliknya, manis dimata manusia sendiri sedangkan disisi Allah itu sebuah ibadah yang fasidah yang pada akhirnya pecah belah terjadi dan hidup pahitpun tidak bisa dielakkan dengan serangan gelombang kehancuran. Secara inklusif pernikahan atau perkawinan saat ini disatu sisi terlaksana dengan alasan fundementalitu merupakan sebuah sunnatullah, sehinngga hal pernikahan dianggap ibadah yang diidolakan.Namun dibalik itu semua tidak sedikit dan tidak jarang kita lihat bahkan sering terjadi diseliling kita oarang yang tidak bisa menjalankan apa yang di sebutkan diatas (pernikahan). Terjadi diskriminasi, pembunuhan, percecokan , perceraian bahkan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dahsyat tak bisa dihindarkan.Angka prosentase pada saat ini tingkat kerusakan dan kekerasan terjadi dalam rumah tanga (KDRT) mencapai 50% pada tahun 2012[5]. Padahal secara pesan religius dan moral dalam pernikahan itu memiliki nilai yang sangat urgen bahkan, pernikahan itu kerangka ibadah yang sangat sakral yang mengadung  hubungan yang sangat exclusiveyangsemestinya itu harus dan tetap dijaga kemurnianya tanpa ada sesuatu yang menodainya.Namun realita berbicara ternyata jauh dari harapan semua itu terjadi atau bergentayangan layaknya mahluk halus yang bertebaran dengan tujuuan menggaggu manusia-manusia lainya yaitu, ini terjadi tidak lain dari akibat tidak adanya konsep peng-organisasian atau membangun sebuah bahtera rumah tangga tanpa the compilites of family construction concepts. Atas dasar inilah yang menggugah hati penulis untuk melakuakan atau bertindak sebagai agent of soluteryang nantinya tentu lewat karya ilmiyah ini penulis besar hararapan bisa memberikan contribution yang solutif dan peraktis sehingga bisa meminimalisir permasalah-permasalahan  yang  terjadi maupun yang akan terjadi. Dan penulis rasa sangat penting untuk dikaji sehingga dalam karya ilmiah yang berjudul ”Menopang Bahtera Rumah Tangga yang Survive dan Sinergis dalam Perkawinan dengan Kolaborasi Konsep Al-Qur’an Yang Komprehensif” yang penulis akan elaborasikan pada bab-bab selanjutanya.
B.     Fokus Kajian
Dari konteks penelitian diatas maka dapat diformulasikan permasalahan yang menarik untuk diteliti dan dikaji yaitu sebagai betrikut:
1.      Bagaimana peran masing-masing subjek (Suami-Isteri)  dalam membangun Bahtera Rumah Tangga yang Survivedan Sinergis ?
2.      Bagaimana tawaran Kolaborasi konsep Al-Qur’an yang komprehenshif dalam membangun Bahtera Rumah Tangga yang Survivedan Sinergis ?
C.    Tujuan dan Mamfaat

1.      Tujuan
Berdasarkan fokus kajian diatas maka tujuan dari penelitian pustaka ini adalah :
a.       Untuk mengetahui bagaimana peran suami-isteri dalam membanguan sebuah rumah tangga yang survive dan sinergis serta harmonis.
b.      Untuk mengetahui dan menggali bagaimana tawaran konsep yang komprehenshif dalam Al-Qur’an untuk menopang bahtera rumah tangga yang survive dan sinergis serta harmonis .
1.      Mamfaat
Dalam kajian ini penulis berharap agar hasil dari pengkajian ini dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis sebagai berikut.
a.       Secara teoritis, karya ilmiah ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum islam  secara utuh atau universal dan secara specifik dapat menjadi soluter terhadap sosial problematika yang berkembang dalam masyarakat saat ini (perkawinan) yang tidak sedap didengar dan tidak pantas kalau dilihat dengan mata hati dan panca indera yang terkesan buruk dikalangan publik saat ini
b.      Secara praktis, karya ini  akan memberikan mamfaat kepada masyarakat secara kolektif dan lembaga-lembaga lain untuk menjadi acuan dalam mengkaji solusi terhadapa permasalahan-permasalahan yang sedang hangat dihadapan masyakat publik saat ini.

2.      Telaah Pustaka
Yang menjadi bahan kajian karya ilmiah ini adalah hasil penelitian, karya-karya yang sudah dihasilkan sebelumnya oleh orang-orang tertentu, yang kebetulan ada kemiripan dengan judul karya ilmiah yang penulis lakukan. Adapun hasil penelitian yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1.      Al Hamdani, Risalahnikah, Jakarta: Pustaka Amanai, 2002.
Adapun literature ini dengan karya yang dibuat oleh penulis, secara konten atau pembahasan,memiliki kesamaan dari segi konten tema,yakni sama sama membahasa tentang perkawinan atau pernikahan, namuun dalam refrensi ini,tidak memberikan konsep tertentu,bagaimana rumah tangga sebenarnya, dan tidak ada unsure solutif terhadap permasalahan rumah tangga,dan dari penulis sendiri selain inti pokok tentang perkawian(dinamikan rumah tanggaatau keluarga), secara teori danp raktis penulis lebih memperioritaskan, sehingga memberikan warna yang berbeda dengan karya sebelumnya.
2.      Abidin Ahmad, Menemukan Kasih Sayang Ditengah Keluarga. (Bandung: Remaja Rosdan Karya), 2002.
Karya abidin, Menemukan Kasih Sayang Ditengah Keluarga, dalam pembahasan karya ini tedapat, ”goals” yang sama yankni bagaimana keluarga (dalam pernikahan itu), menjadi langgeng, akan tetapi konsep, aturan pokoknya tidak sama, sebab dalam karya ini, tidak ada unsur intervensi konsep Al-Qur’an, sehingga memiliki hanya sedikit kemiripan, terhadap pembahasan mengenai keluarga saja, dan dalam latar belakang dan rumusan masalah penulis sendiri lebih terfokus memberikan balancing setimulun yakni kesinergisan antara teori dengan praktik yang lebih efektif dan lebih praktis.
3.      Muhaidi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Perkawinan di Desa Labuapi Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah(Skripsi IAIN Mataram, Fakultas Syari’ah, Jurusan Akhwal Syakhsiyah, 2001).
Kesamaan hasil penelitian di atas dengan karya ini adalah sama-sama mengkaji problematika internal pernikahan atau rumah tangga, dan penelitian yang dilakukan karya sebelumya lebih jeli melihat perkawinan atau keadan perkawianan sasak saja, tidak secara umum, dan hanya melihat nilai deviasi dari segi adat saja, yakni mengidentifikasi apa penyebab timbul problematika tersebut (ketidak harmonisan rumah tangga). Tetapi letak uniknya karya yang dilakukan penulis sendiri, secara penjabaran penulis berperan ganda selain menganalisis problematika, berusaha pulan bertindak sebagai soluter, inilah yang membedakan sengan karya sebelumnya, dan tidak terfokus terhadap satu objek tetapi lebih melihat secara universal (prosesi, dan semua ruang lingkup suatu pernikan (kelurga dalam rumah tangga)).




[1]Humen Development Indeks, Dialog Indonesia Pagi 16 Juni2012  Jam 0 8:30. di Metro TV.
[2]Simorangkirdan Woerjono Satropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, 1959 (Jakarta: GunungAgung), hlm. 1.
[3]Al-Qur’an, Surat Al-Hujurat, Ayat 13.
[4] Muhammad Amin Suma. HukumKeluarga Islam di Indonesia, 2005, PT. RajagrafindoPersada, hlm. 33.
[5]http://haluankepri.com/news/karimun/30124-kasus-kdrt-meningkat-50-persen.html (diambilpada: HariSabtu, Tanggal 30 Juni 2012, Jam 03:0 FM)

No comments:

Post a Comment