By : Sumerah, S.HI
Kali ini kembali lagi kami (An
Law Office
Ainuddin, SH., MH & Partner) bersama anda dalam wacana lanjutan
seputar dunia hukum (termasuk sejauh mana kita sudah memahami hukum, menerapkan
hukum serta seberapa besar kita sudah membela, membantu sesama khususnya bagi hak-hak
hukumnya dicedarai oleh orang-orang tertentu). Terbitnya tulisan ini
diperuntukan untuk publik guna untuk saling
mengenal yang satu dengan yan lain, terutama agar mengenal kami sebagai
penegak hukum yang ada di Wilayah Nusa Tenggar Barat.
Dalam opini
episod ini, kami akan menggambarkan sekilas bagaimana kami berfikir, bekerja,
saling membatu dengan masyarakat luas khususnya (Warga Negara Indonesia),
bahkan dengan warga negara luar (WNA) tentu dalam hal ini aksi kami bergelut
dalam hal atau bidang penegakkan hukum (law
enforcemnt) itu sendiri. Namun sebelum terlalu luas kami akan menjelaskan
dan berbagi secara sistematis dengan para pembaca sekalian artinya sebelum kami
menyinggung hal yang subtantif (gambaran kinerja kami dalam menangani perkara
baik dari jenis-jenis maupun hal lain). Ini kami pikir sangat urgen dikarenakn
selama ini masyarakat selalu memberikan stigma
negatif terkait profesi yang kami geluti ini. Oleh karenanya ada baik anda
sekalian mencoba lirik kami dengan elemen-elemen atau methode-methode yang ada
di internal kami. Di bawah ini kami akan menjelaskan bagaimana An
Law Office
Ainuddin, SH., MH & Partner bekerja secara profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentunya.
Yang
pertama this is law office statement tentang advokat.
Menurut kami
setiap advokat untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peran sebagai penegak
hukum dalam realitas pergumulan kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran
dan tanggung jawab ini tidak gampang. Bahkan, berat dan penuh tantangan. Sebab,
peran dan tanggungjawab itu diemban pada saat dan di tengah badai krisis
penegakan hukum (law enforcement crisis)
di negeri ini yang telah menimbulkan krisis kepercayaan dan konfidens publik pada hukum dan
penegakan hukum yang dominan disebabkan krisis integritas dan krisis
kredibilitas para penegak hukum, termasuk para advokat itu sendiri. Krisis ini
menyebabkan hilangnya respek masyarakat terhadap profesi penegak hukum. Sementara
di sisi lain kita menyakini betapa pentingnya peran profesi penegak hukum dalam
mengaktualisasikan kesejatian predikat Negara Demokratis Hukum Indonesia.
Penegak hukumlah yang memberi nafas kehidupan pada “law in the book” dalam aktualisasinya sebagai “law in action”. Penegak hukum yang memiliki integritas dan
kredibilitas membuat “law in the book”
itu menjadi hukum yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam “law in action”, betapapun buruknya “law in the book” itu. Sebaliknya,
betapapun baik dan agungnya “law in the
book”, tetapi ketika penegak hukumnya memiliki integritas dan kredibilitas
yang buruk, maka hukum itu jadi buruk. Tidak memiliki integritas dan
kredibilitas yang kemudian tidak dapat menjadi tumpuan harapan untuk menjaga,
menegakkan, dan mengembangkan peradaban, keadilan, dan membantu penyelesaian
konflik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam relasi
antara sesama warga masyarakat, maupun dalam relasi antara warga masyarakat
dengan negara. Hukum yang buruk ini tidak dapat diharapkan dapat menciptakan
suatu civilized society, yakni suatu
masyarakat yang antara para individunya saling menghormati dan menghargai satu
dengan yang lainnya, dan tidak pula dapat menciptakan suatu decent society (masyarakat yang baik), yakni suatu masyakat yang institusi-institusi
dalam masyarakat itu, termasuk institusi negara, menghormati dan menghargai
hak-hak setiap warganya.
Kami pun (An
Law Office
Ainuddin, SH., MH & Partner) sangat sadar sebagai penegak
hukum. Dalam nalar kami sejatinya penegak hukum itu kurang lebih seperti ini; Penegakan Hukum (law
enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan
menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran
atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur
peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya (alternative desputes or
conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi,
kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan
agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para
subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar
ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti
sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya
yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran
aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan.
Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya
sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa,
pengacara dan hakim. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama-tama
sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur
kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum
tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Penegak
hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan
kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan
hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinstitusionalisasikan
secara rasional dan impersonal (institutionalized).
Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan
melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai
faktor.
Sehingga menurut kami “pengacara” khususnsya di mana titah kita
sebagai actor penegak keadilan
sangatalah penting untuk kami hadir di tengah-tengah masyarakat yang sangat
majemuk ini. Dan pada perisnsip bisa kita simpulkan “tidaklah logis” atas
kemunculan opini-opini yang kurang konstruktif dari kalangan masyarakat
kaitannya dengan dunia advokat itu sendiri. Realitanya dikatakan advokat itu
adalah bagian yang tak boleh dimarjinalkan atau dipisahkan dengan kehidupan
kita karena ia sangatlah penting sebagai media atau alat (tools) untuk bisa mendapatkan makna
dari kehidupan yang adil dan sejahtera sesuai dengan impian dan notaben
negara kita, negara hukum maka layaknya sebagai warga negara hendak tahu dan
tunduk terhadap hukum demi terciptanya keadilan dan ksejahteraan tersebut. Dengan
demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum.
Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata
negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan
penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik
mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai
praktik mafia peradilan yang terjadi.
Law office on the right side principle (berdiri di atas
kebenaran adalah perisnsip kami)
Satu kalimat menurut kami sangat tepat lalu itu kami jadikan
sebagai paramater dalam berbuat, kalimat
tersebut ialah “perkataan harus sesuai
dengan perbuatan dan antara perbuatan dengan perkataan harus berdasarkan aturan
yang benar”. Dalam menjalankan aktivitas kami (An
Law Office
Ainuddin, SH., MH & Partner) selalu
bernaung dibawah kendali atau koridor kalimat di atas, karena bagi kami “yang
benar tetaplah benar sebaliknya yang salah tetaplah salah”, tak boleh rekayasa
apalagi kami sebagai pengacara tidak ada perinsip kami merekayasa yang salah
menjadi benar apalagi membenarkan yang salah. Pepatah yang mengatakan “tak gentar membela yang benar” kata
bijak ini pula kami jadikan sebagai pijakan dalam berbuat. Perinsip kami selalu
waspada agar tetap berada pada perinsip atau dasar yang benar, dengan kebenaran
tersebut maka kita akan menjadi orang yang benar, pembela yang benar, membela
yang benara serta menghasilkan hasil yang benar. Memang hal ini tidaklah mudah
tetapi bagi kami mencoba dan terus mencoba serta kemauan yang tinggi tidaklah
mustahil hal ini mampu kami wujudkan dalam dunia keadvokasian (lawyer practice). Perlu kira untuk kami
berbagi bahwa di internal kami memiliki perinsip dalam berpraktik (menjalankan
tugas sebagai lawyer/penegak hukum) yaitu; “JUISTIA” (jujur, istiqomah, dan amanah) kalimat ini tak ubahnya
sebagai bukti dan dasar kami melakukan aktivitas sehari-hari menjadi seorang
advokat atau lawyer.
“JUISTIA” (jujur,
istiqomah, dan amanah) adalah perinsip kami, mungkin ada baiknya pula kami share seperti apa pandangan kami
mengenai kalimat ini. Jujur, istiqomah, dan manah ungkapan yang sangat indah serta
memiliki sejuta makna yang indah pula. Menurut versi kami (An
Law Office
Ainuddin, SH., MH & Partner)
makna dari “Juistia” kurang lebihnya
seperti ini; JUJUR.
Jujur adalah suatu sikap yang mencerminkan
adanya kesesuaian antara hati, perkataan dan perbuatan. Apa yang diniatkan oleh
hati, diucapkan oleh lisan/mulut dan ditampilkan dalam perbuatan memang itulah
yang sesungguhnya terjadi dan sebenarnya. Kejujuran sangat erat kaitannya
dengan hati nurani. Hati nurani senantiasa mengajak manusia kepada kebaikan dan
kejujuran. Namun terkadang kita enggan mengikuti hati nurani dikarenakan kita
lebih mengikuti keinginan hawa nafsu. Kejujuran dapat membawa kebenaran,
kebenaran dapat mengantarkan seseorang ke surganya Allah SWT. ISTIQOMAH. Istiqomah berarti
sikap kukuh pada pendirian dan konsekuen dalam tindakan. Dalam makna yang luas,
istiqomah adalah sikap teguh dalam melakukan suatu kebaikan, membela dan
mempertahankan keimanan dan keislaman, walaupun menghadapi berbagai macam
tantangan dan godaan. AMANAH. Amanah artinya terpercaya (dapat dipercaya). Maksudnya
sifat yang mencerminkan kemampuan sesorang menerima, menyampaikan dan menjaga
segala sesuatu yang telah disampaikan orang lain kepadanya. Amanah dapat berupa
pesan, ucapan, perbuatan, harta, tugas atau tanggung jawab yang harus
dilaksanakan. Dengan demikian orang yang dapat menjaga amanah biasanya disebut
orang yang bertanggung jawab. Sebaliknya, orang yang tidak menjaga amanah
disebut orang khianat / tidak bertanggung jawab. Ke tiga kata ini sudah
terpatri dalam jiwa An Law Office Ainuddin, SH., MH &
Partner, sekaligus sebagai basis yang sangat fundamental dalam menjalankan
tugas sebagai advokat baik secara individu maupun kelompok.
Law office on fair operation job (kemandirian dalam
menangi kasus)
Ada argumentasi mengatakan dengan kita bergelut dan berkecimpung
di dunia davokat, itu sesungguhnya kita sedang berada di dunia “persilatan lidah, dunia rekayasa, dunia
neraka, dunia hedonis dan fragmatis”. Secara sepintas kita melihat
kata-kata ini memang sebetulnya sangat menusuk, namun kalau kita pandang dengan
sudut pandang yang lebih mendalam sesungguhnya kalimat tersebut merupakan
kalimat teguran sekaligus sebagai anjaran yang benar yang mesti kita harus
jadikan sebagai pedoman kehidupan. Kita akui sebagai manusia memang tak pernah
lepas dari “dosa dan salah” ini memang sudah menjadi takdir yang diletakkan
oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam diri manusia. Namun bukankah “salah dan dosa”
itu menimbulkan konsekuensi yang tidak baik bagi manusia, sepertinya tidak
salah kita kadang-kadang melakukan kesalahan dan dosa (bentuk takdir sebagai
manusia), tetapi kita akan menjadi manusia yang salah jika kita “terus-menerus
melakukan kesalahan dan dosa-dosa” tanpa ada usaha untuk meminimalisir hal
tersebut.
Kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) tidak menginginkan di dunia akvokat di labelkan sebagai “dunia persilatan lidah, dunia rekayasa,
dunia neraka, dunia hedonis dan fragmatis”. Sehingga dalam praktik kami
khususnya menangani perkara atau sebuah kasus tidak pernah memandang bulu
(milih-milih kasus tau minta-minta kasus), seperti yang kita dengar ada isu “oknum
atau pengacara” yang minta kasus atau milih-milih kasus yang hanya orientasi
untuk mendapatkan “segudang uang” sebagai bayaran. Mungkin ini sebagai dasar sebagian masyarakat bahwa
pengacara, lawyer atau advokat
dilebelkan sebagamaina kalimat di atas. Dengan menangani kasus secara “fair” sebagaimana ini menjadi komitment
kami di internal Law Office. Respon,
reputasi serta prestasi kami sebagai pengacara cukup signifikan (baik) di
kalngan masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat, sebetulnya tidak hanya
dari kalangan teritorial (wilayah
NTB) dan primordialisme saja bahkan
kami berhasil mengambil perhatian serta apresiasi yang positif dari kalangan
Warga Negara luar.
Misalkan sejak awal kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) berhasil menyelesaikan sengketa hukum warga negara luar
seperti Amerika Serikat, Australia,
Belanda, Jerman dan masih banyak lagi. Keberhasilan ini kami kira tidak
semata-mata berdsarkan kepinteran bernegosiasi, berinteraksi, berkomunikasi
atau menjalin link namun ini semua
berkat atas keitiqomahan dan tidak mendiskriminasikan sebuah kasus (merekayasa
kasus), apalagi kerja hanya melihat uang saja tentunya ini bagi kami tidak
demikian. Mungkin yang bisa kami rekomendasikan ialah khususnya bagi para
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim pengacara) hendaknya sebagai penegak hukum
haruslah berlaku bijaksana tanpa ada diskriminasi dengan alasan ada kepentingan
dibalik bebijakan yang dikeluarkan.
Jadilah orang penting di atas kepentingan orang lain yang
benar dengan kebenarannya, dan jadilah orang yang benar di atas kebenaran.
Serta selesaikanlah sebuah sengketa dengan cara yang benar, tidak merekayasa
sebuah kasus, tidak salah mengadvokasi dan tidak keliru juga dalam memberikan keputusan.
Terkahir semua akan menjadi salah, keliru ambur-adul, tidak adil, tidak pasti,
tidak tepat, ini semua tergantung di tangan kita semua, menjadi adilah wahai
para (polisi, jaksa, hakim pengacara).
[1] Law Office yaitu Kantor Pengacara dengan nama lengkap An
Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner yang beralamat di Jln.
Koperasi No. 160x Pelembak-Ampenan.