Pages - Menu

Monday, November 24, 2014

LAW OFFICE IN ACTION”[1]
By : Sumerah, S.HI

Kali ini kembali lagi kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) bersama anda dalam wacana lanjutan seputar dunia hukum (termasuk sejauh mana kita sudah memahami hukum, menerapkan hukum serta seberapa besar kita sudah membela, membantu sesama khususnya bagi hak-hak hukumnya dicedarai oleh orang-orang tertentu). Terbitnya tulisan ini diperuntukan untuk publik guna untuk saling  mengenal yang satu dengan yan lain, terutama agar mengenal kami sebagai penegak hukum yang ada di Wilayah Nusa Tenggar Barat.
Dalam opini episod ini, kami akan menggambarkan sekilas bagaimana kami berfikir, bekerja, saling membatu dengan masyarakat luas khususnya (Warga Negara Indonesia), bahkan dengan warga negara luar (WNA) tentu dalam hal ini aksi kami bergelut dalam hal atau bidang penegakkan hukum (law enforcemnt) itu sendiri. Namun sebelum terlalu luas kami akan menjelaskan dan berbagi secara sistematis dengan para pembaca sekalian artinya sebelum kami menyinggung hal yang subtantif (gambaran kinerja kami dalam menangani perkara baik dari jenis-jenis maupun hal lain). Ini kami pikir sangat urgen dikarenakn selama ini masyarakat selalu memberikan stigma negatif terkait profesi yang kami geluti ini. Oleh karenanya ada baik anda sekalian mencoba lirik kami dengan elemen-elemen atau methode-methode yang ada di internal kami. Di bawah ini kami akan menjelaskan bagaimana An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner  bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentunya.
Yang pertama this is law office statement tentang advokat.
Menurut kami setiap advokat untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peran sebagai penegak hukum dalam realitas pergumulan kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran dan tanggung jawab ini tidak gampang. Bahkan, berat dan penuh tantangan. Sebab, peran dan tanggungjawab itu diemban pada saat dan di tengah badai krisis penegakan hukum (law enforcement crisis) di negeri ini yang telah menimbulkan krisis kepercayaan dan konfidens publik pada hukum dan penegakan hukum yang dominan disebabkan krisis integritas dan krisis kredibilitas para penegak hukum, termasuk para advokat itu sendiri. Krisis ini menyebabkan hilangnya respek masyarakat terhadap profesi penegak hukum. Sementara di sisi lain kita menyakini betapa pentingnya peran profesi penegak hukum dalam mengaktualisasikan kesejatian predikat Negara Demokratis Hukum Indonesia. Penegak hukumlah yang memberi nafas kehidupan pada “law in the book” dalam aktualisasinya sebagai “law in action”. Penegak hukum yang memiliki integritas dan kredibilitas membuat “law in the book” itu menjadi hukum yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam “law in action”, betapapun buruknya “law in the book” itu. Sebaliknya, betapapun baik dan agungnya “law in the book”, tetapi ketika penegak hukumnya memiliki integritas dan kredibilitas yang buruk, maka hukum itu jadi buruk. Tidak memiliki integritas dan kredibilitas yang kemudian tidak dapat menjadi tumpuan harapan untuk menjaga, menegakkan, dan mengembangkan peradaban, keadilan, dan membantu penyelesaian konflik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam relasi antara sesama warga masyarakat, maupun dalam relasi antara warga masyarakat dengan negara. Hukum yang buruk ini tidak dapat diharapkan dapat menciptakan suatu civilized society, yakni suatu masyarakat yang antara para individunya saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya, dan tidak pula dapat menciptakan suatu decent society (masyarakat yang baik), yakni suatu masyakat yang institusi-institusi dalam masyarakat itu, termasuk institusi negara, menghormati dan menghargai hak-hak setiap warganya.
Kami pun (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) sangat sadar sebagai penegak hukum. Dalam nalar kami sejatinya penegak hukum itu kurang lebih seperti ini; Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me­lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng­keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu­tion). Bah­kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat­an pe­ne­gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di­mak­sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma­tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se­gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be­nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti­nya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me­nyang­kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe­nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang­an, khu­susnya yang lebih sempit lagi melalui proses per­adil­an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke­jak­saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per­adilan.
Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranan­nya sangat menonjol dalam proses penegakan hu­kum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para pe­ne­gak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian perso­alan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, peja­bat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga­nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kaca­mata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinsti­tusio­na­lisasikan secara rasional dan impersonal (institutio­na­lized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor.
Sehingga menurut kami “pengacara” khususnsya di mana titah kita sebagai actor penegak keadilan sangatalah penting untuk kami hadir di tengah-tengah masyarakat yang sangat majemuk ini. Dan pada perisnsip bisa kita simpulkan “tidaklah logis” atas kemunculan opini-opini yang kurang konstruktif dari kalangan masyarakat kaitannya dengan dunia advokat itu sendiri. Realitanya dikatakan advokat itu adalah bagian yang tak boleh dimarjinalkan atau dipisahkan dengan kehidupan kita karena ia sangatlah penting sebagai media atau alat (tools) untuk bisa mendapatkan makna  dari kehidupan yang adil dan sejahtera sesuai dengan impian dan notaben negara kita, negara hukum maka layaknya sebagai warga negara hendak tahu dan tunduk terhadap hukum demi terciptanya keadilan dan ksejahteraan tersebut. Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. 
Law office on the right side principle (berdiri di atas kebenaran adalah perisnsip kami)
Satu kalimat menurut kami sangat tepat lalu itu kami jadikan sebagai paramater  dalam berbuat, kalimat tersebut ialah “perkataan harus sesuai dengan perbuatan dan antara perbuatan dengan perkataan harus berdasarkan aturan yang benar”. Dalam menjalankan aktivitas kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) selalu bernaung dibawah kendali atau koridor kalimat di atas, karena bagi kami “yang benar tetaplah benar sebaliknya yang salah tetaplah salah”, tak boleh rekayasa apalagi kami sebagai pengacara tidak ada perinsip kami merekayasa yang salah menjadi benar apalagi membenarkan yang salah. Pepatah yang mengatakan “tak gentar membela yang benar” kata bijak ini pula kami jadikan sebagai pijakan dalam berbuat. Perinsip kami selalu waspada agar tetap berada pada perinsip atau dasar yang benar, dengan kebenaran tersebut maka kita akan menjadi orang yang benar, pembela yang benar, membela yang benara serta menghasilkan hasil yang benar. Memang hal ini tidaklah mudah tetapi bagi kami mencoba dan terus mencoba serta kemauan yang tinggi tidaklah mustahil hal ini mampu kami wujudkan dalam dunia keadvokasian (lawyer practice). Perlu kira untuk kami berbagi bahwa di internal kami memiliki perinsip dalam berpraktik (menjalankan tugas sebagai lawyer/penegak hukum) yaitu; “JUISTIA” (jujur, istiqomah, dan amanah) kalimat ini tak ubahnya sebagai bukti dan dasar kami melakukan aktivitas sehari-hari menjadi seorang advokat atau lawyer.
JUISTIA” (jujur, istiqomah, dan amanah) adalah perinsip kami, mungkin ada baiknya pula kami share seperti apa pandangan kami mengenai kalimat ini. Jujur, istiqomah, dan manah ungkapan yang sangat indah serta memiliki sejuta makna yang indah pula. Menurut versi kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) makna dari “Juistia” kurang lebihnya seperti ini; JUJUR. Jujur adalah suatu sikap yang mencerminkan adanya kesesuaian antara hati, perkataan dan perbuatan. Apa yang diniatkan oleh hati, diucapkan oleh lisan/mulut dan ditampilkan dalam perbuatan memang itulah yang sesungguhnya terjadi dan sebenarnya. Kejujuran sangat erat kaitannya dengan hati nurani. Hati nurani senantiasa mengajak manusia kepada kebaikan dan kejujuran. Namun terkadang kita enggan mengikuti hati nurani dikarenakan kita lebih mengikuti keinginan hawa nafsu. Kejujuran dapat membawa kebenaran, kebenaran dapat mengantarkan seseorang ke surganya Allah SWT. ISTIQOMAH. Istiqomah berarti sikap kukuh pada pendirian dan konsekuen dalam tindakan. Dalam makna yang luas, istiqomah adalah sikap teguh dalam melakukan suatu kebaikan, membela dan mempertahankan keimanan dan keislaman, walaupun menghadapi berbagai macam tantangan dan godaan. AMANAH. Amanah artinya terpercaya (dapat dipercaya). Maksudnya sifat yang mencerminkan kemampuan sesorang menerima, menyampaikan dan menjaga segala sesuatu yang telah disampaikan orang lain kepadanya. Amanah dapat berupa pesan, ucapan, perbuatan, harta, tugas atau tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Dengan demikian orang yang dapat menjaga amanah biasanya disebut orang yang bertanggung jawab. Sebaliknya, orang yang tidak menjaga amanah disebut orang khianat / tidak bertanggung jawab. Ke tiga kata ini sudah terpatri dalam jiwa An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner, sekaligus sebagai basis yang sangat fundamental dalam menjalankan tugas sebagai advokat baik secara individu maupun kelompok.
Law office on fair operation job (kemandirian dalam menangi kasus)
Ada argumentasi mengatakan dengan kita bergelut dan berkecimpung di dunia davokat, itu sesungguhnya kita sedang berada di dunia “persilatan lidah, dunia rekayasa, dunia neraka, dunia hedonis dan fragmatis”. Secara sepintas kita melihat kata-kata ini memang sebetulnya sangat menusuk, namun kalau kita pandang dengan sudut pandang yang lebih mendalam sesungguhnya kalimat tersebut merupakan kalimat teguran sekaligus sebagai anjaran yang benar yang mesti kita harus jadikan sebagai pedoman kehidupan. Kita akui sebagai manusia memang tak pernah lepas dari “dosa dan salah” ini memang sudah menjadi takdir yang diletakkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam diri manusia. Namun bukankah “salah dan dosa” itu menimbulkan konsekuensi yang tidak baik bagi manusia, sepertinya tidak salah kita kadang-kadang melakukan kesalahan dan dosa (bentuk takdir sebagai manusia), tetapi kita akan menjadi manusia yang salah jika kita “terus-menerus melakukan kesalahan dan dosa-dosa” tanpa ada usaha untuk meminimalisir hal tersebut.  
Kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) tidak menginginkan di dunia akvokat di labelkan sebagai “dunia persilatan lidah, dunia rekayasa, dunia neraka, dunia hedonis dan fragmatis”. Sehingga dalam praktik kami khususnya menangani perkara atau sebuah kasus tidak pernah memandang bulu (milih-milih kasus tau minta-minta kasus), seperti yang kita dengar ada isu “oknum atau pengacara” yang minta kasus atau milih-milih kasus yang hanya orientasi untuk mendapatkan “segudang uang” sebagai bayaran. Mungkin  ini sebagai dasar sebagian masyarakat bahwa pengacara, lawyer atau advokat dilebelkan sebagamaina kalimat di atas. Dengan menangani kasus secara “fair” sebagaimana ini menjadi komitment kami di internal Law Office. Respon, reputasi serta prestasi kami sebagai pengacara cukup signifikan (baik) di kalngan masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat, sebetulnya tidak hanya dari kalangan teritorial (wilayah NTB) dan primordialisme saja bahkan kami berhasil mengambil perhatian serta apresiasi yang positif dari kalangan Warga Negara luar.
Misalkan sejak awal kami (An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner) berhasil menyelesaikan sengketa hukum warga negara luar seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jerman dan masih banyak lagi. Keberhasilan ini kami kira tidak semata-mata berdsarkan kepinteran bernegosiasi, berinteraksi, berkomunikasi atau menjalin link namun ini semua berkat atas keitiqomahan dan tidak mendiskriminasikan sebuah kasus (merekayasa kasus), apalagi kerja hanya melihat uang saja tentunya ini bagi kami tidak demikian. Mungkin yang bisa kami rekomendasikan ialah khususnya bagi para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim pengacara) hendaknya sebagai penegak hukum haruslah berlaku bijaksana tanpa ada diskriminasi dengan alasan ada kepentingan dibalik bebijakan yang dikeluarkan.
Jadilah orang penting di atas kepentingan orang lain yang benar dengan kebenarannya, dan jadilah orang yang benar di atas kebenaran. Serta selesaikanlah sebuah sengketa dengan cara yang benar, tidak merekayasa sebuah kasus, tidak salah mengadvokasi dan tidak keliru juga dalam memberikan keputusan. Terkahir semua akan menjadi salah, keliru ambur-adul, tidak adil, tidak pasti, tidak tepat, ini semua tergantung di tangan kita semua, menjadi adilah wahai para (polisi, jaksa, hakim pengacara).



[1] Law Office yaitu Kantor Pengacara dengan nama lengkap An Law Office Ainuddin, SH., MH & Partner yang beralamat di Jln. Koperasi No. 160x Pelembak-Ampenan.
“SOCIAL CARE AN LAW OFFICE”
(KIPRAH AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH., MH & PARTNER DI DUNIA PENDIDIKAN SOSIAL MASYARAKAT)
By : SUMERAH, S.HI
Money oriented merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga kita. Sehingga dalam segala urusan dan aktivitas manusia diarahkan (dihajatkan) hanya uang semata. Hal ini senada dengan kalimat yang tidak kalah populernya lagi yaitu “time is money, and we can get everything with money”. Pertanyaan kita hari ini adalah “cukupkah” kita dengan “uang” lalu kita bisa hidup bahagia ? pertanyaan ini sekaligus menjadi soal dalam hidup dan kehidupan kita, barangkali ada yang menjawab “ya” uang adalah  segalanya. Tapi tak bisa dipungkiri juga ada pihak lain yang berani maupun diri kita msing-masing menjawab “uang bukan untuk segala-galanya”. Menurut hemat kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) kata atau kalimat yang ke dua inilah jawaban atau bentuk komentar yang cukup representative dari pada jawaban sebelumnya. Dalam tataran implementasi kami pun melakukan hal demikian tidak hanya sebatas retorika. Bagi kami nama seorang advokat atau pengacara dan bahasa trend-nya disebut sebagai lawyer dalam benak kami tidak mau kami mendengar sebuah anggapan (persumtion) masayarakat seorang lawyer itu hanya uang saja di otak mereka. Dan menurut kami ini menjadi tanggung jawab kita semua khususnya para advokat. Dari pernyataan ini sebenarnya banyak hal yang bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya. Beranjak dari fenomena ini kami mencoba melakukan sebuah kegiatan yang memang bertujuan untuk membangun paradigma baru masyarakat terkait peran advokat itu sendiri.
Menurut hemat kami hal yang terpenting dalam melakukan segala sesuatu tarulah kita bicara masalah peran advokat itu sendiri, misalkan saja tugas kita sebagai advokat adalah melayani, mengadvokasi, membantu atau menyelesaian sebuah masalah atau persoalan dari masyarakat pencari keadilan. Namun moment seperti ini mungkin yang banyak dimamfaatkan para lawyer di mana masyarakat atau klien dalam mencari keadilan dan meminta bantuan kepada kita (lawyer) akan hak-haknya seorang klien sering kali seorang advokat menganggap ini merupakan moment yang bagus untuk mendapatkan bandelan-bandelan rupiah atau tumpukan-tumpukan coin dolars dalam jumlah yang tidak sedikit. Inilah sumber kepercayaan (the truth resources) seorang lawyer/ Pengacara dalam kaca mata masyarakat dianggap hanya memeras uang saja al hasil nonsense. Secara de-facto atau analisis empiris guna merespon stigma ini tidaklah perlu kiranya saling mengklaim atau menyalahkan yang satu dengan yang lain dengan niat hendak mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar, tentunya ini bukanlah sebuah solusi yang tepat menurut kami dan hal ini tidak akan menyelesaikan masalah-masalah dan hanya menambah permasalahan semata. Untuk menepis anggapan ini haruslah ada kesadaran (awarness / conciousness) dalam diri seorang, terlebih kepada seorang diri advokat. Dengan membangun kesadaran tersebut berarti pertanda secara sedikit demi sedikit stigma negatif yang dicapkan kepada seorang advokat itu akan melebur dengan sendirinya.
Tanggung jawab sosial  (social responsibilty) menjadi sebuah tugas dan kewajiban pokok bagi seluruh lembaga atau instansi pemerintah baik lembaga formal atau non-formal.  Hal ini dalam internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) sangatlah peka akan hal tersebut. Guna menjaga kosistensi antara pernyataan dengan tindakan, untuk itu kami secara internal telah membenah diri serta melakukan beberapa aktivitas atau kegiatan yang bertujuan terwujudnya kebaikan dan kemaslahatan kita bersama. Dengan rasa kepedulian yang tinggi dalam hal ini kami ikut ambil bagian dari tugas pemerintah khususnya di dunia pendidikan. Di sela kesibukan kami mendampingi serta mengadvokasi para klien kami, ini bukan menjadi alasan bagi kami untuk meninggalkan kewajiban atau lupa akan kontribusi bagi masyarakat umum khususnya dalam bidang pendidikan. Dalam beberapa waktu terkahir ini kami sering memberikan beberapa pelayanan (service), pelatihan (training) dan masih banyak lagi kegiatan lain. Seperti gambar di atas ini kami lakukan bukan semata-mata mengharapkan imbalan sesungguhnya melainkan kami hajatkan untuk meciptakan SDM yang lebih baik dan berkualitas khusunya dalam membantu tugas pemerintah bagi pengembangan pendidikan formal seperti pendidikan di internal institusi dan lembaga lainnya.

Tanggung jawab sosial juga kami terus suarakan di internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) sehingga alhasil sudah sekian kalinya dipercaya oleh beberapa lembaga dalam hal ini Perguruan Tinggi yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjalin hubungan kerjasama yang baik misalkan kami dipercaya dan terus diminta sebagai tempat belajar seperti PKL, KKN, magang, tidak hanya itu melainkan juga diminta serta direkomendasikan sebagai team pengajar luar biasa (sebagai pengajar ilmu keadvokasian, hukum acara pidana, serta menjadi instruktur pelatihan simulasi persidangan selama 2 tahun terkahir ini) di beberapa institusi atau Universitas yang ada di NTB ini. Menjalin hubungan yang baik, terus berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) adalah tujuan paling utama dalam mengemban profesi sebagai advokat. Berperan aktif dalam membantu pemerintah, mencerdaskan anak bangsa ialah bagian tanggung jawab kita bersama serta menjadikan kami tambah semagat dalam berkarya menjadi lebih baik. Menurut hemat kami hal demikian tidak seberapa nilainya, namun konsen kami dengan memulai dan berani terjun lapangan adalah langkah yang cukup stategis dalam mengabdi demi kepentingan publik (cukup strategis membantu dalam meningkatan kualitas pendididkan anak bangsa). Dengan demikian harapan kami ini juga sebagai jawaban terhadap kesan-kesan negatif (streotype) yang masih bergelimang sampai saat ini dalam diri masayarakat terkait keberadaan serta peran serorang advokat yang dianggap kurang bermasyarakat. Terus berkarya, belajar, bekerja dan memberikan pelayanan terbaik adalah roh profesi dan tugas utama lembaga kami, ini statement  dari direktur An Law Office  Ainuddin, SH., MH. (sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Hukum UNRAM).