“SOCIAL CARE AN LAW
OFFICE”
(KIPRAH AN LAW
OFFICE AINUDDIN, SH., MH & PARTNER DI DUNIA PENDIDIKAN SOSIAL MASYARAKAT)
By : SUMERAH, S.HI
Money oriented
merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga kita. Sehingga dalam segala
urusan dan aktivitas manusia diarahkan (dihajatkan) hanya uang semata. Hal ini
senada dengan kalimat yang tidak kalah populernya lagi yaitu “time is money, and we can get everything
with money”. Pertanyaan kita hari ini adalah “cukupkah” kita dengan “uang”
lalu kita bisa hidup bahagia ? pertanyaan ini sekaligus menjadi soal dalam hidup
dan kehidupan kita, barangkali ada yang menjawab “ya” uang adalah segalanya. Tapi tak bisa dipungkiri juga ada pihak
lain yang berani maupun diri kita msing-masing menjawab “uang bukan untuk
segala-galanya”. Menurut hemat kami (AN
LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) kata atau kalimat yang ke dua
inilah jawaban atau bentuk komentar yang cukup representative dari pada jawaban sebelumnya. Dalam tataran implementasi
kami pun melakukan hal demikian tidak hanya sebatas retorika. Bagi kami nama
seorang advokat atau pengacara dan
bahasa trend-nya disebut sebagai lawyer dalam benak kami tidak mau
kami mendengar sebuah anggapan (persumtion)
masayarakat seorang lawyer itu hanya
uang saja di otak mereka. Dan menurut kami ini menjadi tanggung jawab kita
semua khususnya para advokat. Dari pernyataan ini sebenarnya banyak hal yang
bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya. Beranjak dari fenomena ini kami
mencoba melakukan sebuah kegiatan yang memang bertujuan untuk membangun
paradigma baru masyarakat terkait peran advokat itu sendiri.
Menurut
hemat kami hal yang terpenting dalam melakukan segala sesuatu tarulah kita
bicara masalah peran advokat itu sendiri, misalkan saja tugas kita sebagai
advokat adalah melayani, mengadvokasi, membantu atau menyelesaian sebuah
masalah atau persoalan dari masyarakat pencari keadilan. Namun moment seperti ini
mungkin yang banyak dimamfaatkan para lawyer
di mana masyarakat atau klien dalam mencari keadilan dan meminta bantuan kepada
kita (lawyer) akan hak-haknya seorang klien sering kali seorang advokat menganggap
ini merupakan moment yang bagus untuk mendapatkan bandelan-bandelan rupiah atau
tumpukan-tumpukan coin dolars dalam
jumlah yang tidak sedikit. Inilah sumber kepercayaan (the truth resources) seorang lawyer/ Pengacara dalam kaca mata
masyarakat dianggap hanya memeras uang saja al hasil nonsense. Secara de-facto
atau analisis empiris guna merespon stigma
ini tidaklah perlu kiranya saling mengklaim atau menyalahkan yang satu dengan
yang lain dengan niat hendak mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar,
tentunya ini bukanlah sebuah solusi yang tepat menurut kami dan hal ini tidak
akan menyelesaikan masalah-masalah dan hanya menambah permasalahan semata. Untuk
menepis anggapan ini haruslah ada kesadaran (awarness / conciousness)
dalam diri seorang, terlebih kepada seorang diri advokat. Dengan membangun
kesadaran tersebut berarti pertanda secara sedikit demi sedikit stigma negatif yang dicapkan kepada
seorang advokat itu akan melebur dengan sendirinya.
Tanggung
jawab sosial (social responsibilty) menjadi sebuah tugas dan kewajiban pokok bagi
seluruh lembaga atau instansi pemerintah baik lembaga formal atau
non-formal. Hal ini dalam internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., &
PARTNER) sangatlah peka akan hal tersebut. Guna menjaga kosistensi antara
pernyataan dengan tindakan, untuk itu kami secara internal telah membenah diri
serta melakukan beberapa aktivitas atau kegiatan yang bertujuan terwujudnya
kebaikan dan kemaslahatan kita bersama. Dengan rasa kepedulian yang tinggi
dalam hal ini kami ikut ambil bagian dari tugas pemerintah khususnya di dunia
pendidikan. Di sela kesibukan kami mendampingi serta mengadvokasi para klien
kami, ini bukan menjadi alasan bagi kami untuk meninggalkan kewajiban atau lupa
akan kontribusi bagi masyarakat umum khususnya dalam bidang pendidikan. Dalam
beberapa waktu terkahir ini kami sering memberikan beberapa pelayanan (service), pelatihan (training) dan masih banyak lagi kegiatan
lain. Seperti gambar di atas ini kami lakukan bukan semata-mata mengharapkan
imbalan sesungguhnya melainkan kami hajatkan untuk meciptakan SDM yang lebih
baik dan berkualitas khusunya dalam membantu tugas pemerintah bagi pengembangan
pendidikan formal seperti pendidikan di internal institusi dan lembaga lainnya.
Tanggung
jawab sosial juga kami terus suarakan di internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) sehingga alhasil sudah sekian kalinya dipercaya
oleh beberapa lembaga dalam hal ini Perguruan Tinggi yang ada di Nusa Tenggara
Barat (NTB) terus menjalin hubungan kerjasama yang baik misalkan kami dipercaya
dan terus diminta sebagai tempat belajar seperti PKL, KKN, magang, tidak hanya
itu melainkan juga diminta serta direkomendasikan sebagai team pengajar luar
biasa (sebagai pengajar ilmu keadvokasian, hukum acara pidana, serta menjadi
instruktur pelatihan simulasi persidangan selama 2 tahun terkahir ini) di
beberapa institusi atau Universitas yang ada di NTB ini. Menjalin hubungan yang
baik, terus berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., &
PARTNER) adalah tujuan paling utama dalam mengemban profesi sebagai
advokat. Berperan aktif dalam membantu pemerintah, mencerdaskan anak bangsa
ialah bagian tanggung jawab kita bersama serta menjadikan kami tambah semagat
dalam berkarya menjadi lebih baik. Menurut hemat kami hal demikian tidak
seberapa nilainya, namun konsen kami dengan memulai dan berani terjun lapangan
adalah langkah yang cukup stategis dalam mengabdi demi kepentingan publik
(cukup strategis membantu dalam meningkatan kualitas pendididkan anak bangsa).
Dengan demikian harapan kami ini juga sebagai jawaban terhadap kesan-kesan
negatif (streotype) yang masih
bergelimang sampai saat ini dalam diri masayarakat terkait keberadaan serta
peran serorang advokat yang dianggap kurang bermasyarakat. Terus berkarya,
belajar, bekerja dan memberikan pelayanan terbaik adalah roh profesi dan tugas
utama lembaga kami, ini statement dari
direktur An Law Office Ainuddin,
SH., MH. (sedang menyelesaikan
Program Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Hukum UNRAM).
No comments:
Post a Comment