Pages - Menu

Monday, November 24, 2014

“SOCIAL CARE AN LAW OFFICE”
(KIPRAH AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH., MH & PARTNER DI DUNIA PENDIDIKAN SOSIAL MASYARAKAT)
By : SUMERAH, S.HI
Money oriented merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga kita. Sehingga dalam segala urusan dan aktivitas manusia diarahkan (dihajatkan) hanya uang semata. Hal ini senada dengan kalimat yang tidak kalah populernya lagi yaitu “time is money, and we can get everything with money”. Pertanyaan kita hari ini adalah “cukupkah” kita dengan “uang” lalu kita bisa hidup bahagia ? pertanyaan ini sekaligus menjadi soal dalam hidup dan kehidupan kita, barangkali ada yang menjawab “ya” uang adalah  segalanya. Tapi tak bisa dipungkiri juga ada pihak lain yang berani maupun diri kita msing-masing menjawab “uang bukan untuk segala-galanya”. Menurut hemat kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) kata atau kalimat yang ke dua inilah jawaban atau bentuk komentar yang cukup representative dari pada jawaban sebelumnya. Dalam tataran implementasi kami pun melakukan hal demikian tidak hanya sebatas retorika. Bagi kami nama seorang advokat atau pengacara dan bahasa trend-nya disebut sebagai lawyer dalam benak kami tidak mau kami mendengar sebuah anggapan (persumtion) masayarakat seorang lawyer itu hanya uang saja di otak mereka. Dan menurut kami ini menjadi tanggung jawab kita semua khususnya para advokat. Dari pernyataan ini sebenarnya banyak hal yang bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya. Beranjak dari fenomena ini kami mencoba melakukan sebuah kegiatan yang memang bertujuan untuk membangun paradigma baru masyarakat terkait peran advokat itu sendiri.
Menurut hemat kami hal yang terpenting dalam melakukan segala sesuatu tarulah kita bicara masalah peran advokat itu sendiri, misalkan saja tugas kita sebagai advokat adalah melayani, mengadvokasi, membantu atau menyelesaian sebuah masalah atau persoalan dari masyarakat pencari keadilan. Namun moment seperti ini mungkin yang banyak dimamfaatkan para lawyer di mana masyarakat atau klien dalam mencari keadilan dan meminta bantuan kepada kita (lawyer) akan hak-haknya seorang klien sering kali seorang advokat menganggap ini merupakan moment yang bagus untuk mendapatkan bandelan-bandelan rupiah atau tumpukan-tumpukan coin dolars dalam jumlah yang tidak sedikit. Inilah sumber kepercayaan (the truth resources) seorang lawyer/ Pengacara dalam kaca mata masyarakat dianggap hanya memeras uang saja al hasil nonsense. Secara de-facto atau analisis empiris guna merespon stigma ini tidaklah perlu kiranya saling mengklaim atau menyalahkan yang satu dengan yang lain dengan niat hendak mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar, tentunya ini bukanlah sebuah solusi yang tepat menurut kami dan hal ini tidak akan menyelesaikan masalah-masalah dan hanya menambah permasalahan semata. Untuk menepis anggapan ini haruslah ada kesadaran (awarness / conciousness) dalam diri seorang, terlebih kepada seorang diri advokat. Dengan membangun kesadaran tersebut berarti pertanda secara sedikit demi sedikit stigma negatif yang dicapkan kepada seorang advokat itu akan melebur dengan sendirinya.
Tanggung jawab sosial  (social responsibilty) menjadi sebuah tugas dan kewajiban pokok bagi seluruh lembaga atau instansi pemerintah baik lembaga formal atau non-formal.  Hal ini dalam internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) sangatlah peka akan hal tersebut. Guna menjaga kosistensi antara pernyataan dengan tindakan, untuk itu kami secara internal telah membenah diri serta melakukan beberapa aktivitas atau kegiatan yang bertujuan terwujudnya kebaikan dan kemaslahatan kita bersama. Dengan rasa kepedulian yang tinggi dalam hal ini kami ikut ambil bagian dari tugas pemerintah khususnya di dunia pendidikan. Di sela kesibukan kami mendampingi serta mengadvokasi para klien kami, ini bukan menjadi alasan bagi kami untuk meninggalkan kewajiban atau lupa akan kontribusi bagi masyarakat umum khususnya dalam bidang pendidikan. Dalam beberapa waktu terkahir ini kami sering memberikan beberapa pelayanan (service), pelatihan (training) dan masih banyak lagi kegiatan lain. Seperti gambar di atas ini kami lakukan bukan semata-mata mengharapkan imbalan sesungguhnya melainkan kami hajatkan untuk meciptakan SDM yang lebih baik dan berkualitas khusunya dalam membantu tugas pemerintah bagi pengembangan pendidikan formal seperti pendidikan di internal institusi dan lembaga lainnya.

Tanggung jawab sosial juga kami terus suarakan di internal kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) sehingga alhasil sudah sekian kalinya dipercaya oleh beberapa lembaga dalam hal ini Perguruan Tinggi yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjalin hubungan kerjasama yang baik misalkan kami dipercaya dan terus diminta sebagai tempat belajar seperti PKL, KKN, magang, tidak hanya itu melainkan juga diminta serta direkomendasikan sebagai team pengajar luar biasa (sebagai pengajar ilmu keadvokasian, hukum acara pidana, serta menjadi instruktur pelatihan simulasi persidangan selama 2 tahun terkahir ini) di beberapa institusi atau Universitas yang ada di NTB ini. Menjalin hubungan yang baik, terus berkontribusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi kami (AN LAW OFFICE AINUDDIN, SH. MH., & PARTNER) adalah tujuan paling utama dalam mengemban profesi sebagai advokat. Berperan aktif dalam membantu pemerintah, mencerdaskan anak bangsa ialah bagian tanggung jawab kita bersama serta menjadikan kami tambah semagat dalam berkarya menjadi lebih baik. Menurut hemat kami hal demikian tidak seberapa nilainya, namun konsen kami dengan memulai dan berani terjun lapangan adalah langkah yang cukup stategis dalam mengabdi demi kepentingan publik (cukup strategis membantu dalam meningkatan kualitas pendididkan anak bangsa). Dengan demikian harapan kami ini juga sebagai jawaban terhadap kesan-kesan negatif (streotype) yang masih bergelimang sampai saat ini dalam diri masayarakat terkait keberadaan serta peran serorang advokat yang dianggap kurang bermasyarakat. Terus berkarya, belajar, bekerja dan memberikan pelayanan terbaik adalah roh profesi dan tugas utama lembaga kami, ini statement  dari direktur An Law Office  Ainuddin, SH., MH. (sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Hukum UNRAM).

No comments:

Post a Comment