Pages - Menu

Friday, January 17, 2014

PEMILU 2014



“USAHA STRATEGIS MENSUKSESKAN PESTA DEMOKRASI 2014”
Oleh: SUMERAH
Pemimpin adalah motornya Negara, sedangkan Undang-Undang ialah sebagai mesinnya, tapi motor itu tidak bisa jalan tanpa bensin, sehingga bensin kita sepakati sebaagai usaha sosialisasi tentu disini saya maksudkan adalah pendidikan politik (politic education), dan satu sisi yang tidak boleh dilupakan agar komponen ini bisa berjalan dengan lancar dibutuhkan sebuah ruang gerak (infrastruktur/jalan), tidak lain jalan yang dikehendaki yaitu; peran masyarakat, karena nilai yang kita anut adalah demokrasi, dimana pemimpin itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga jika motor (pemimpin) bisa ideal dengan kondisi kita, maka seharusnya kita kondisikan/perankan kondisi tersebut dengan kita sehingga terciptanya kondisi yang saling menguntungkan (fill each others/keep in touch), peran mnasyrakat disini adalah salah satu peran strategis mensukseskan pemilihan pemimpin negara ini.
Sebelumnya kita harus pahami dulu apa “Makna Pemilihan Umum”?. Pemilihan Umum ialah hal yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab. Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan. Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi. Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt; absolute power tends to corrupt. PEMILU 2014 adalah pemilu kesebelas dalam bingkai sistem demokrasi. Pemilu mendatang diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk membangun suatu institusi yang dapat menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab. Untuk itu, PEMILU 2014 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Agar PEMILU 2014 dapat menjadi anggeda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh. Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
Adapun langkah strategis dalam mensukseskan pemilu 2014 ialah berikut ini; Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen. Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat propinsi serta kabupaten dan kota. Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan. Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya. Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat. Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 20014. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu. Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindak lanjuti, membuat penyilidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu. Keempat, Money politics mencegas habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali. Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat money politics dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya. Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik. Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat. Pendidikan politik harus lebih di sosialisakan karena, untuk saat ini masyarakat masih memikirkan keterpopoleran calon dari pada kemampuannya. Dan masyarakat nantinya tidak mau lagi menerima praktik manoy politk.  Disini kita tidak hanya mengharapkan dari pihak KPU saja yang memberikan pendidikan politik tetapi bagaimana peran masyarakat umum yang mengetahui untuk membantu dalam hal ini, begitupun mahasiswa, mahasiswa yang dikenal sebagai kaum intelektual maka disini mahasiswa harus selalu membantu mengawasi dan memberikan pendidikan politik tersebut. Dan juga diharapkan kepada parpol-parpol untuk mengirim kader-kader terbaik mereka untuk di calonkan menjadi capres, parpol-parpol tidak hanya mengirimkan orang-orang yang dilihat dari tinggkat kekayaan dan keterpolaritasannya saja namun juga kader-kader yang berkualitas, berkualitas disini bagaimana seorang ini juga memiliki pengetahuan yang luas dan jelas dalam bidang ekonomi, politik dan pemerintahan. Semua kita mengidolakan supaya Negara kita bangkit dari keterpurukan, keterbelakngan dari masa lalu, semua ada ditangan kita, wujudkan melalui PEMILU 2014 mendatang.

No comments:

Post a Comment